Technologue.id, Jakarta - Kejahatan berbasis daring semakin marak terjadi di sekitar kita. Maka dari itu, penting untuk terus berhati-hati saat sedang berselancar di internet.
Bagaimana cara mencegah modus penipuan daring di media sosial? Simak 5 tips Anti-Scam ala Meta di bawah ini agar tetap nyaman dan aman beraktivitas di media sosial!
Lindungi akun dengan mengaktifkan 2FA dan melakukan privacy check up
Kata kunci yang aman, kuat, dan unik penting untuk melindungi akun digital dari peretasan. Mengingat ancaman kejahatan siber bisa terjadi kapanpun dan pada siapapun, Anda wajib mengaktifkan two-factor authentication (2FA). Fitur ini berfungsi sebagai lapisan proteksi tambahan yang melindungi akses ke akun digital lewat identifikasi ganda, seperti dengan kode log in via SMS dan aplikasi autentikasi yang akan memberikan informasi jika ada upaya log in dari perangkat tak dikenal. Fitur 2FA tersedia di berbagai platform Meta, seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan fitur-fitur proteksi tambahan dari Meta, seperti Security Check-up di Facebook dan Instagram untuk selalu menjaga keamanan akun Anda. Kalau Anda pakai WhatsApp, aktifkan Privacy Checkup untuk mengetahui dan memilih cara mengamankan akun Anda dari aktivitas mencurigakan.
Baca Juga:
Tips Praktik Berbagi Foto Yang Aman di Media Sosial
Jangan percaya penawaran yang terlalu menggiurkan
Pelaku kejahatan seringkali melancarkan modusnya dengan menyebarkan pesan berisi informasi dan penawaran menarik. Beberapa modus yang marak muncul adalah penawaran tur yang terlalu murah yang memanfaatkan keinginan orang untuk liburan atau melakukan perjalanan peribadatan, atau penawaran kerja dengan gaji menggiurkan.
Pastikan Anda selalu waspada saat menerima pesan dari orang yang tidak dikenal atau yang terlihat mencurigakan. Selalu cek profil dari pengirim pesan atau pemasang iklan, apakah terpercaya atau tidak. Lalu, cek juga kolom komentar di akun media sosial mereka, apakah ada testimoni fiktif atau komplain dari akun lain yang dapat menjadi sinyal bahwa mereka adalah pelaku penipuan daring.
Jangan pernah membagikan data pribadi melalui media sosial
Tips lainnya untuk menjaga keamanan di ruang digital dan menghindari penipuan adalah dengan melindungi data pribadi. Jangan membagikan informasi sensitif seperti KTP atau data finansial di jejaring sosial, apalagi ke orang yang tidak atau baru dikenal.
Pembatasan peredaran data pribadi ini pun berlaku saat kita melamar pekerjaan. Walau memberi data pribadi ke pencari kerja terlihat lumrah, namun Anda tetap perlu berhati-hati jika diminta data-data sensitif melalui media sosial karena penipuan berkedok lowongan kerja masih marak terjadi. Pastikan cek profil perusahaan yang akan Anda lamar, karena perusahaan yang kredibel tidak akan meminta pelamar membagikan data sensitif, apalagi sampai meminta pembayaran untuk pendaftaran atau pelatihan sebagai bagian dari proses rekrutmen melalui media sosial.
Baca Juga:
5 Tips Mengelola Risiko Wi-Fi Publik Agar Tetap Aman
Jangan klik tautan atau unduh lampiran yang mencurigakan dan tidak jelas sumbernya
Anda mungkin pernah dengar penipuan berkedok undangan pernikahan dan penawaran palsu yang mengatasnamakan figur terkenal. Kedua modus ini punya persamaan, yaitu meminta target untuk unduh suatu lampiran atau klik tautan menuju laman tertentu.
Nah, ini menjadi celah yang berbahaya karena pelaku bisa hack akun media sosial hingga mencuri data pribadi seperti akses ke rekening bank atau dompet digital. Untuk menghindari penipuan semacam ini, jangan pernah klik tautan atau unduh lampiran yang mencurigakan dan berasal dari sumber yang tidak jelas.
Hindari grup yang meragukan, lalu blok dan laporkan akun atau konten yang mencurigakan
Untuk menjaga keamanan Anda di ruang digital dan menghindari penipuan, jangan masuk ke sembarang grup chat. Pasalnya, ada modus penipuan yang mengatasnamakan marketplace tertentu yang mengundang orang-orang secara acak ke sebuah grup chat. Kemudian, pelaku memberi iming-iming hadiah dan meminta anggota grup membayar sejumlah uang atas pajak dari hadiah tersebut.