Technologue.id, Jakarta – Sebuah peraturan kontroversial baru saja diresmikan oleh Presiden Uni Emirat Arab, Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan. Di negara dengan mayoritas penduduk Muslim itu, pemakaian VPN kini dipastikan haram. Mengutip TheRegister (28/7/16), jika ketahuan memakai VPN di sana, Anda bisa mendapat hukuman kurungan atau harus membayar denda dari Rp 1,8 miliar hingga maksimalnya Rp 7 miliar. Pemerintah setempat tampak takut jika ada warganya yang menggunakan VPN untuk melakukan aksi kejahatan cyber dan menutupi jejaknya. Padahal, penggunaan VPN sendiri cukup luas dan tak melulu terbatas pada pengaksesan server atau situs terlarang. Sayangnya, karena paket data yang dilewatkan di jalur VPN terenkripsi, maka pengguna VPN pun bisa jadi akan kesulitan dalam membuktikan kalau dirinya tidak bersalah. VPN (Virtual Private Network) sederhananya adalah sebuah koneksi privat yang dibangun di dalam internet. Keuntungan yang banyak dicari oleh pemakai VPN adalah keamanan. Sebab dengan koneksi VPN, user bisa berselancar dengan aman ketika menggunakan akses internet publik, seperti di Wi-Fi hotspot sebuah kafe atau warung internet (warnet), karena alamat IP-nya tersembunyi . Semoga informasi ini bisa membuat Anda berhati-hati saat berkesempatan mengunjungi Uni Emirat Arab. Baca juga: MAMPUKAH GALAXY NOTE 7 DONGKRAK PENJUALAN SAMSUNG? TERIMA MAHAR RP 63 TRILIUN, YAHOO TAK LAGI MERDEKA 5 SEJARAH MENARIK YANG DIBUAT LG
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: