Baca juga:
Waspada Hoax, Registrasi Kartu SIM Tidak Perlu Nama Ibu Kandung!
Untuk itu, Kemkominfo sudah menjalin kesepakatan dengan operator seluler serta pemegang kekuasaan lain untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu SIM prabayar. "Hasil rapat dengan ATSI, BRTI, dan juga operator, paling lambat 20 November 2017 semua operator akan menyediakan fitur Cek Nomor. Jika masyarakat ingin tahu, NIK saya digunakan untuk berapa nomor, maka kirim via sms dengan format tertentu, akan ketahuan nomor yang didaftarkan dengan NIK dan KK nya," begitu terang Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, secara tertulis (07/11/17).Baca juga:
Yuk Verifikasi Nomor Ponsel dengan Data Pribadi Anda, Begini Caranya!
Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK, Anda dapat langsung datang ke gerai operator untuk melakukan penghapusan nomor atau UNREG. Fitur UNREG ini sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Baca juga:
Semoga saja inisiatif terbaru Kemkominfo beserta pihak-pihak terkait ini bisa meredakan kontroversi yang timbul di tengah masyarakat terkait program registrasi SIM card prabayar.