Technologue.id, Jakarta – Setelah adanya gesekan di sejumlah kota antara pengemudi transportasi konvensional dan mitra layanan transportasi online, beberapa hari lalu pemerintah bergerak cepat dengan menyediakan solusi. Solusi yang dimaksud adalah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam pembaruan aturan tersebut, ada sejumlah ketetapan yang harus dipatuhi oleh pemain taksi online semacam Grab, Uber, dan Go-Jek (Go-Car), di antaranya soal pemberlakuan tarif, kuota, hingga sanksi. Aturan yang dirangkum dalam 11 poin revisi itu akan diberlakukan pada 1 April 2017. Namun ternyata, beberapa netizen tak sejalan dengan pemerintah. Buktinya, hashtag #RevisiPM32 menjadi trending topic di Indonesia pasca diramaikan oleh para pengguna Twitter yang 'berdemo' di dunia maya. Saat redaksi mengamati tagar tersebut, banyak yang berkeluh kesah pada transportasi konvensional sembari memberikan pembelaan terhadap taksi online. Menariknya, alasan yang diungkap para tweeps juga unik. Selain melontarkan pendapat populis, seperti tarif layanan Grab, Uber, dan Go-Jek yang lebih terjangkau, ada segelintir netizen yang punya pembelaan unik. Yang cukup menghebohkan, ada yang menyebut transportasi online bisa menjadi ajang silaturrahmi mantan kekasih. Sekadar informasi, dari 11 poin revisi PM 32 tahun 2016, yang paling banyak disoroti konsumen adalah harga. Transportasi online nantinya diwajibkan mematok tarif batas bawah/atas yang ditentukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan atau Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek. Walau belum ada angka resminya, masyarakat ketakutan tarif taksi online tak lagi ramah di kantong. Baca juga: Gara-Gara Eror di Aplikasi Uber, Perselingkuhan Pria Ini Terungkap Uber dan 5 Perusahaan Ini Mau Bikin Mobil Terbang Lho! Cek Estimasi Waktu dan Tarif Go-Jek, Grab, dan Uber Sekarang Bisa Lewat Google Maps
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: