Baca juga:
Menkominfo Tekadkan Indonesia Bebas “Mama-mama Minta Pulsa”
Kendati demikian, kementerian yang dikomandoi Rudiantara itu tetap berharap pengguna layanan telekomunikasi prabayar terdaftar sebanyak mungkin. Sebab, deadline yang mereka canangkan masih cukup panjang, yaitu 28 Februari 2018.Baca juga:
Waspada Hoax, Registrasi Kartu SIM Tidak Perlu Nama Ibu Kandung!
Mendekati masa akhir registrasi nomor prabayar seluler ini, masyarakat diimbau agar segera menuntaskan anjuran ini tanpa perlu menunggu batas akhir tiba. Karena pada saat itu, diprediksi akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi. Hal sepele inilah yang ditakutkan membuat nomor banyak orang tak terdaftar sehingga nomor tersebut tak bisa dipakai kembali.Baca juga:
Cara Kemkominfo Hindari Penyalahgunaan NIK dan KK dalam Registrasi Nomor Prabayar
Selain itu, Ramli turut menekankan kembali bahwasannya program ini digalakkan untuk kebaikan bersama. Tujuan registrasi ulang ini di antaranya adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk menggunakan NIK dan KK pribadinya secara baik dan benar.