Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Judi Online dan Pinjol Ibarat Saudara Kandung, Ini Dampak Buruknya
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Tidak diragukan lagi judi online menjadi problem di tengah masyarakat saat ini. Pemerintah telah menutup sebanyak 2,1 juta situs terkait dengan judi online di Tanah Air.

Tidak hanya itu, pemerintah juga membentuk Satgas khusus yang bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Judi online juga telah banyak menimbulkan dampak negatif.

"Judi online ini memberikan dampak kemana-mana, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, kriminalitas dan juga terkait bagaimana para penjudi online ini menggunakan uang yaitu banyak juga yang dari pinjol (pinjaman online). Ini akan saling mempengaruhi," ujar Heru Sutadi, Pakar IT dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute kepada Technologue.id, Rabu (19/6/2024).

Judi online kian meresahkan, karena permainan ilegal ini menurut Heru telah menyerap dana masyarakat ratusan triliun rupiah. "Ini artinya akan berdampak terhadap gagal bayar di pinjol. Ketika gagal bayar pinjol, ini akan mempengaruhi kepercayaan terhadap pinjol, industrinya dan tentunya ekonominya utk indonesia," jelasnya.

Baca Juga:
Wacana Pelaku Judi Online Terima Bansos Tuai Kontroversi

Ia tidak menampik bahwa ada korelasi erat antara judi online dan pinjaman online ilegal. "Korelasi erat, karena dengan kemudahan pinjol, seperti tidak ada seleksi untuk mendapatkan pinjol sehingga mendapatkan uang dengan cepat," ujar Heru.

"Pinjol itu kan berbunga jadi masyarakat punya harapan kemudian dananya ditaruh di judol diharapkan bunganya terbayarkan dan dia dapat untung, tetapi yang terjadi itu adalah kalah judi, pinjolnya kemudian tidak terbayarkan," terangnya.

Parahnya lagi, menurut Heru, jika pinjaman online ini tidak mampu terbayarkan seseorang bisa meminjam dari pinjaman online lainnya dan ini dipakai lagi untuk judi. "Ini kita putus mata rantai tersebut, kalau tidak ya tidak ada habisnya," tambahnya.

Terkait Satgas pemberantasan judi online, Heru menegaskan bahwa perlu ada sinergi, baik dari Kominfo dan kepolisian yang bekerja secara komprehensif. "Sehingga kita harapkan dengan Satgas ini lebih komprehensif, bisa dibidik dari berbagai sudut, dan bekerja bersama Kementerian, Lembaga. Semoga ini menjadi efektif," pungkasnya.

SHARE:

Mulai 1 Juli 2024, Google Bakal Menonaktifkan Semua Layanan Analytics

Kendaraan Hybrid Jadi Tulang Punggung Penjualan Suzuki Sepanjang Mei 2024