Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Menunggak Utang, Menkominfo Ancam Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Polemik PT Internux (Bolt) dan PT Firstmedia Tbk yang masih menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) radio berbuntut ancaman pencabutan izin frekuensi pada Sabtu, 17 November 2018 mendatang. Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, menegaskan bila hingga tanggal tersebut First Media dan Bolt tidak membayar, tidak segan ia akan mencabut izin frekuensi mereka dengan imbas layanan mereka ke pelanggan akan terhenti.

Baca juga:

Taat Bayar Pajak, E-commerce Bhinneka Terima Apresiasi WP Prioritas

"Sampai saat ini mereka belum melakukan settlement. Ini berkaitan bukan dengan izin pengoperasiannya tetapi izin penggunaan frekuensinya yang kalau tidak ada settlement sampai tanggal 17 November akan dicabut," tandasnya. Ia melanjutkan, "Akibatnya, masyarakat pengguna yang menggunakan kedua layanan BWA (broadband wireless access) di 2,3 GHz dari kedua perusahaan tersebut juga akan kehilangan layanan".

Baca juga:

First Media Adopsi Teknologi Jaringan Setara Operator Global

Menteri yang akrab disapa Chief RA ini mengatakan bahwa bertindak sebatas mencabut izin frekuensi saja, bukan izin operasi. Agar bisa kembali mendapatkan izin penggunaan frekuensi, First Media dan Bolt harus melunasi utang yang berasal dari BHP frekuensi radio 2,3 GHz. Adapun angka dari tunggakan tersebut diperkirakan mencapai Rp500 miliar untuk masing-masing perusahaan (First Media dan Bolt). Angka senilai setengah triliun rupiah itu merupakan akumulasi dari kewajiban pokok ditambah bunga dan denda tagihan yang belum dilaksanakan selama tiga tahun.

Baca juga:

Startup Ini Jembatani UKM Lokal Ekspor Produk ke China

Disinggung soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh kedua penyedia jasa internet milik Lippo Group, Rudiantara menjawabnya dengan sebuah perumpamaan. "Kalau Anda jadi Kominfo lalu sedang melakukan penagihan, kemudian dituntut, nah bagaimana tuh rasanya," ujarnya seraya tertawa. Kementerian Kominfo sendiri telah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, untuk mewakili Kominfo selama proses persidangan PKPU dan juga dalam memberikan legal advice.

SHARE:

Usia Satu Tahun, Bank Saqu Umbar Jumlah Nasabah Solopreneur

Update Terbaru Bikin Gamer Bisa Main PlayStation Portal Tanpa PS5