Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Mobil Tabrak Showroom dan Kendaraan Mewah, Ternyata Bisa Di-Cover Asuransi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Belum lama ini beredar video Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom mobil Porsche. Tak tanggung-tanggung, mobil Porsche yang terkena dampaknya mengalami kerusakan yang cukup parah dan kerugiannya diperkirakan sampai Rp9 miliar.

Seperti diketahui, memberikan perlindungan terhadap mobil yang dimiliki tentu sangatlah penting. Karena sebuah risiko dari hal yang tidak diinginkan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, hal ini berangkat dengan fakta bahwa seseorang tidak dapat memprediksi masa depan.

Baca Juga:
Penjualan All New Honda CR-V Hybrid Sepanjang Februari 2024 Naik 11%

Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali seperti kasus di atas yang justru merugikan pihak lain? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda, yaitu dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian serta penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

Iwan menambahkan bahwa sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

Rumor Nintendo Switch 2 Memiliki Fitur Joy-Con Magnetik

BYD Resmikan Flagship Dealer Cibubur dengan Standar Layanan 3S