Technologue.id, Jakarta - Beberapa tahun belakangan ini, pesawat tanpa awak atau yang lebih sering disebut drone menjadi tren baru sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk memilikinya. Namun sayangnya, tak semua masyarakat bisa bebas memilikinya. Di Indonesia sendiri belum ada regulasi yang jelas yang mengatur tentang kepemilikan drone, berbeda dengan negara Tiongkok yang kini sudah lebih ketat. NextPowerUp (17/05/17) mengabarkan bahwa pemerintah Tiongkok sedang menggodok sebuah regulasi yang mengharuskan pemilik drone untuk mendaftarkannya jika berat keseluruhannya lebih dari 250 gram. Bukan tanpa sebab, hal tersebut dilakukan setelah adanya drone yang diterbangkan dan dilandaskan tanpa izin pada sebuah tempat di Tiongkok dan sudah mengganggu ribuan orang yang berada di bawahnya. Pemerintah Tiongkok sendiri sudah menunjuk Civil Aviation Administration di wilayah setempat untuk menampung pendaftaran dari para pemilik drone secara online. Nantinya, seluruh pemilik drone bisa mendaftarkan nama dan berbagai informasi yang terkait secara online sejak 1 Juni 2017 mendatang. Baca juga: Saking Kecilnya, Drone Baru DJI Bisa Digenggam dengan Satu Tangan? Mantap Banget, Drone Ini Bisa Disimpan di Saku Anda! Apa Kelebihannya? DJI Mavic Pro, Drone Canggih Resmi Hadir di Indonesia
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: