Jakarta - Mulai 1 Juli 2026, setiap registrasi kartu SIM baru di Indonesia wajib menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Aturan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memperkuat keamanan registrasi pelanggan. Langkah ini bertujuan menekan penyalahgunaan nomor telepon yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan siber.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan penerapan verifikasi biometrik bertujuan menutup celah penyalahgunaan nomor telepon. Kebijakan ini sekaligus meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat tanpa menghambat akses terhadap layanan telekomunikasi.

"Verifikasi biometrik untuk registrasi kartu SIM baru bertujuan menutup celah kejahatan siber dengan memitigasi penyalahgunaan nomor telepon dan melindungi data pribadi konsumen tanpa menghambat akses ke layanan telekomunikasi," ucap Nezar dikutip dari keterangan resmi.

Salah satu operator yang mulai mengimplementasikan aturan tersebut secara nasional adalah Indosat Ooredoo Hutchison (IOH). Kesiapan perusahaan dalam menjalankan registrasi biometrik ditinjau langsung oleh Nezar.

“Pemerintah akan memastikan implementasi registrasi berbasis pengenalan wajah tetap mengedepankan aspek inklusivitas, keamanan, dan kecepatan layanan,” ujarnya. Dalam kunjungan tersebut, Nezar meninjau langsung proses registrasi pelanggan.

Proses tersebut dimulai dari pemindaian wajah, pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga validasi data oleh sistem. Hasil peninjauan menunjukkan mekanisme registrasi baru telah dapat dijalankan oleh petugas di gerai secara lancar.

Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison Reski Damayanti mengatakan penerapan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola industri telekomunikasi sekaligus meningkatkan perlindungan data pelanggan.

"Penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 sejalan dengan upaya berkelanjutan kami untuk mendukung penguatan integritas industri telekomunikasi nasional serta melindungi data pribadi pengguna dan memitigasi kejahatan siber," katanya.

Sebelumnya, ATSI Ungkap Kesiapan operator seluler dalam menerapkan sistem registrasi berbasis biometrik. Asosiasi tersebut memastikan seluruh anggota siap menjalankan aturan baru ini.

Secara umum, sistem registrasi baru ini diharapkan mampu membuat pendataan pelanggan menjadi lebih akuntabel dan transparan. Dengan demikian, dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan registrasi kartu SIM baru IM3 maupun Tri, proses verifikasi biometrik dapat dilakukan melalui laman registrasi prabayar resmi Indosat. Proses ini dirancang mudah dan cepat untuk memudahkan pelanggan.

Penerapan biometrik ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan siber yang semakin marak. Registrasi Kartu SIM yang akurat menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan registrasi ulang jika belum melakukannya. Kominfo Imbau Segera melakukan registrasi agar nomor tetap aktif dan terhindar dari pemblokiran.

Dengan sistem baru ini, diharapkan angka penipuan digital dan pencurian identitas dapat ditekan secara signifikan. Perlindungan data pribadi konsumen menjadi prioritas utama dalam kebijakan telekomunikasi nasional.