Technologue.id, Jakarta - Pemerintah resmi melarang TikTok berjualan secara online. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
"Rapat ini terkait pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Nantinya, TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa dan tidak boleh bertransaksi," ujarnya, Senin (25/9/2023).
Zulkifli menambahkan, keputusan tersebut sudah disepakati dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), tentang revisi Permendag 50/2020 yang akan ditandatangani.
"Akan segera ditandatangani revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE)," jelasnya.
Lebih lanjut, Mendag menegaskan bahwa platform sosial media dan e-commerce tidak boleh digabung. Hal ini untuk mencegah data pribadi disalahgunakan untul berbisnis.
"Harus dipisah (sosial media dan e-commerce). Ini terkait alogaritma yang tidak semuanya dikuasai sehingga penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dihindari," tutur Zulkifli.