Technologue.id, Jakarta – Drone memang tergolong sebagai teknologi baru, tetapi bukannya tak ada aturan resmi yang mengikatnya. Di Indonesia sendiri, sudah ada regulasinya, seperti telah ditetapkannya area terlarang untuk dimasuki oleh drone yang dikandung dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2015. Sayang, PM ini tidak mencakup hal lain, termasuk kepemilikan drone. Berbeda dengan di Amerika Serikat yang menganjurkan para pemilik drone untuk mendaftarkan kepunyaannya lewat Federal Aviation Administration. Namun, DJI mengambil inisiatif sendiri. Engadget (22/05/17) menuliskan bahwa pemilik drone DJI di AS yang tidak mendaftarkan sekaligus mengaktifkan "mainannya" secara resmi ke DJI, maka jangkauan terbang dan fungsionalitasnya bakal berkurang. Aturan ini akan dijalankan mulai minggu ini dan berlaku untuk semua "pasukan terbang" DJI yang menggunakan firmware teranyar, dari yang sekaliber Phantom 4 sampai versi yang lebih murah. Apa yang terjadi jika Anda tidak mendaftarkan akun dan drone Anda? Fitur camera streaming tak akan berfungsi, informasi geospasial tak bisa diakses, dan jarak terbang terjauhnya dibatasi menjadi radius 50 meter dan setinggi 30 meter saja. Sebagai perbandingan, pengujian yang dilakukan MyFirstDrone (24/03/16) terhadap DJI Phantom 4 membuktikan bahwa drone tersebut dapat terbang sejauh 6,7 km dalam kondisi bagus dan tetap bisa menyediakan video streaming pada user. Sementara jarak yang mampu ia taklukkan di atas permukaan tanah dapat mencapai 103 meter. Baca juga: Amazon Buka Drone Research Center, Buat Apa? Punya Drone di Tiongkok Tak Sebebas di Indonesia, Mengapa? Saking Kecilnya, Drone Baru DJI Bisa Digenggam dengan Satu Tangan?
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: