Technologue.id, Jakarta - Layanan asuransi kesehatan sebenarnya bukan hal yang baru bagi industri transportasi online seperti Uber. Namun kali ini, bukan cuma penumpang, drivernya pun mendapatkan hak serupa. Mengutip dari NextPowerUp (27/04/17), Uber kini sudah mulai memperlakukan driver seperti layaknya seorang karyawan di sebuah perusahaan. Bagaimana tidak, mulai sekarang, mereka akan mendapatkan uang santunan sakit dan kecelakaan dari Uber. Sayangnya, saat ini layanan asuransi kesehatan tersebut baru tersedia untuk wilayah Inggris. Belum jelas apakah Uber akan melakukan hal yang serupa untuk driver yang ada di Indonesia. Untuk di Inggris sendiri, Uber melakukan kerja sama dengan Association of Independent Professionals and the Self-Employed (IPSE). IPSE siap menanggung biaya sakit dan kecelakaan hingga US$2.580. Ini bisa dimanfaatkan ketika driver tak bisa bekerja karena sakit selama dua minggu atau lebih. Tak cuma itu, driver juga bakal menerima sejumlah uang yang seharusnya bisa didapatkan jika tidak mengalami cidera atau sakit. Baca juga: Sepanjang Tahun 2016, Uber Rugi US$2,8 Miliar Mengapa Uber Bisa Ditendang dari Italia? Dukung Grab, Uber, dan Go-Jek, Netizen ‘Demo’
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: