Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
UU PDP Sah, Bisa Kurangi Pembobolan Data?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, di Gedung MPR, DPR, DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

UU PDP diharapkan dapat mengurangi kebocoran data karena ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data. Namun belum tentu akan mengurangi serangan siber di dunia maya. Hal ini disampaikan oleh Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Teknologi Informasi.

Baca Juga:
Sah! Indonesia Akhirnya Punya UU Perlindungan Data Pribadi

"Tetapi tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung karena sebelum UU PDP pun sebenarnya peretas sudah melanggar hukum dan dapat dihukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP. Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka," ujar Alfons, Rabu (21/9/2022).
 
Dengan adanya UU PDP ini diharapkan justru pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya dan kunci dari hal ini ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini.

Kalau bisa menjalankan perannya dengan dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data yang diawasinya dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menkopolhukam maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia.

"Tetapi jika tidak, maka tidak akan memberikan dampak siginifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia," tandasnya.

Baca Juga:
Menyoal Pasal-Pasal Kontroversial UU PDP
 

Menurut pendiri Vaksincom itu, peran mengamankan ranah cyber di Indonesia sebenarnya tidak berubah dan kuncinya masih ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) karena salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data. BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data.
 
"Diharapkan lembaga PDP, BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah cyber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," tutur Alfons.

SHARE:

Insiden Siber Kritis Terjadi Setiap Hari Selama 2023

RUPS: XL Axiata Umumkan Dividen Rp635,5 Miliar dan Ubah Susunan Direksi