Technologue.id, Jakarta - Percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional terus digalakkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berkomitmen dalam memperkuat fondasi transformasi digital, yaitu Digital ID (Identitas Kependudukan Digital/IKD), digital payment, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik.
Baca Juga:
Kemenkominfo Himbau Masyarakat Waspada Konten Disinformasi
“IKD itu tugas dan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri sama Kominfo. (Tujuannya) bagaimana NIK kita ditransformasi ke Digital ID,” tuturnya.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari KTP elektronik ke IKD digital berbasis aplikasi.
“Nanti kita lihat prosesnya, karena baru pendataan. Sekarang sudah 10 juta yang switching ke identitas digital. Kita kan ada 280 juta semua punya NIK, itu ditransformasi ke digital sehingga tidak perlu lagi bawa KTP, tinggal pakai handphone, QRIS dan sebagainya,” tuturnya.
Menurut Menteri Budi Arie tranformasi digital merupakan sebuah keniscayaan. Maka itu, penggunaan identitas kependudukan juga akan terjadi perubahan karena pesatnya perkembangan teknologi.
“Belum semuanya (peralihan identitas kependudukan dari KTP ke IKD), nanti transformasi jalan. Pasti KTP lama sudah pasti dengan sendirinya berakhir, pasti game over juga. Cuman menunggu semuanya punya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Jaga Integritas Platform, Meta Bentuk Tim Operasi Khusus Pantau Pemilu 2024
Menkominfo menjelaskan peralihan KTP ke IKD membutuhkan proses integrasi sehingga masyarakat penerima program pemerintah seperti bantuan sosial, layanan publik, kesehatan, dan pendidikan, akan lebih muda diakses.
“Jadi semuanya diintegrasikan, ini lompatan besar bagi negara kita untuk transformasi digital,” tandasnya.