Jakarta — Bagi warga Kota Kembang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus antre di kantor Satpas, layanan SIM Keliling Bandung kembali hadir pada Selasa, 4 Agustus 2026. Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara secara lebih praktis dan efisien.

Dikutip dari laman resmi, terdapat dua lokasi yang bisa dikunjungi oleh pemohon perpanjangan SIM pada hari ini. Salah satu lokasi yang disiapkan berada di Rest Area 78 (Kiara Artha Park), Jalan Banten Kebon Waru, yang dapat didatangi sejak pagi hari.

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Agustus 2026

Jadwal operasional SIM Keliling Bandung hari ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Para pengendara diimbau untuk datang lebih awal agar proses perpanjangan dapat selesai tepat waktu dan menghindari kepadatan antrean.

Setibanya di lokasi, masyarakat dapat langsung mendaftarkan diri ke loket yang telah disediakan untuk melakukan proses perpanjangan SIM. Pelayanan ini cukup mudah, karena petugas akan membantu memverifikasi kelengkapan dokumen yang dibawa oleh setiap pemohon.

Perlu diketahui, SIM Keliling Bandung juga menerima E-KTP dari seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, pemohon yang berasal dari luar Kota Bandung pun tetap dapat menggunakan layanan ini selama dokumen yang dibawa lengkap dan sesuai ketentuan.

Kehadiran layanan keliling ini tentu menjadi kabar baik bagi para pengendara yang sibuk dan tidak memiliki waktu luang untuk mendatangi kantor polisi. Dengan begitu, kewajiban administratif untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan di sela-sela aktivitas harian.

Sebagai pengingat, SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal pembuatan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Apabila masa berlaku SIM terlewat satu hari saja, maka pemohon diharuskan mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2 juga mengatur secara jelas mengenai masa berlaku SIM tersebut. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi setiap pengendara di Indonesia.

Perlu ditegaskan bahwa SIM Keliling Bandung tidak melayani pembuatan SIM baru atau SIM anyar. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan dalam prosedur dan biaya pembuatan dokumen tersebut dibandingkan dengan perpanjangan.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Kelengkapan dokumen ini wajib dipenuhi agar proses di lokasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Adapun syarat perpanjang SIM yang harus dibawa adalah fotokopi serta KTP asli, fotokopi dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Pastikan semua dokumen tersebut dalam kondisi valid dan masih berlaku.

Selain itu, pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri. Kelengkapan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi perpanjangan SIM.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan serupa, Anda dapat menyimak jadwal sebelumnya atau lokasi terbaru yang telah dirangkum. Pastikan selalu memantau informasi resmi agar tidak salah lokasi.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling Bandung, para pengendara dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan Anda datang lebih awal dan membawa seluruh kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

Demikian informasi mengenai lokasi dan jadwal SIM Keliling Bandung pada hari ini. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.