Technologue.id, Jakarta - Terkait isu yang muncul pekan lalu mengenai keberatan beberapa mantan karyawan atas proses pemutusan hubungan kerja, pihak Alodokter menyampaikan bahwa isu tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Para mantan karyawan yang bersangkutan telah menerima seluruh perhitungan dan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sejak awal oleh Alodokter.
"Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi etika bisnis, Alodokter berkomitmen pada transparansi dan kejujuran dalam setiap proses operasional, termasuk dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja. Kami memastikan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan menjalankan tanggung jawab kami secara profesional," ujar Suci Arumsari, Co-Founder dan President Director dari Alodokter, kepada redaksi Technologue.id, Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, mantan karyawan Alodokter mengungkit keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak diambil tanpa adanya kesepakatan bersama atau putusan inkrah dari pengadilan hubungan industrial. Selain itu, manajemen secara sepihak melarang mereka untuk memasuki tempat kerja dan menuntut pengembalian seluruh peralatan kerja tanpa memberikan perlindungan hukum yang memadai. Ironisnya, di tengah keputusan ini, perusahaan justru membuka rekrutmen untuk pekerja baru.
Selain itu, para pekerja juga menyoroti ketidaksesuaian pesangon yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK, yang tidak sebanding dengan alasan kerugian yang diklaim oleh perusahaan. Pesangon yang diberikan jauh di bawah ketentuan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Manajemen Alodokter menegaskan bahwa langkah-langkah terbaik telah dilakukan untuk menyelesaikan isu ini. Mereka berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas dalam menjalankan tugas sebagai institusi.
Alodokter sendiri telah melayani lebih dari 30 juta pengguna aktif setiap bulan dan bekerja sama dengan lebih dari 80 ribu dokter.