Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Apple Minta Karyawan Tutup Mulut Perihal Radiasi Berlebih iPhone 12
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Apple menyuruh karyawannya untuk tutup mulut perihal kontroversi radiasi dari iPhone 12 yang dilayangkan oleh pemerintah Prancis.

Sebelumnya Badan Frekuensi Nasional Prancis (ANFR) melarang penjualan iPhone 12 setelah menemukan bahwa perangkat tersebut memancarkan gelombang elektromagnetik melebihi yang diizinkan.

Baca Juga:
Jumlah Startup di Indonesia Paling Banyak se-Asia Tenggara

Selain dilarang untuk memberikan penjelasan apa pun perihal hal tersebut terhadap pelanggan, para karyawan Apple juga harus menolak permintaan pelanggan untuk mengembalikan atau menukar ponsel, kecuali ponsel tersebut baru dibeli dalam dua minggu terakhir yang mana merupakan kebijakan pengembalian normal perusahaan.

Sementara jika pelanggan bertanya perihal apakah ponsel tersebut aman atau tidak, karyawan Apple diminta untuk menjawab bahwa produk Apple telah melewati tes ketat untuk memastikan ponsel tersebut aman.

Pemerintah Prancis sendiri meminta Apple untuk menghentikan penjualan iPhone 12, di mana Menteri Digita Prancis memberikan waktu selama dua minggu untuk memperbaiki masalah ini melalui pembaruan perangkat lunak.

Baca Juga:
3 Strategi Pemerintah Dukung Transisi UMKM Konvensional ke Digital

Namun dari pihak Apple sendiri membantah klaim itu dan mengatakan akan bekerja sama dengan pemerintah Prancis untuk menunjukkan bahwa iPhone 12 sudah mematuhi persyaratan dan pihaknya memberi pengujian laboratorium internal dan pihak ketiga untuk menunjukkan produk tersebut aman.

Beberapa hari sejak pernyataan perihal radiasi yang dimiliki iPhone 12 oleh pemerintah Prancis ini mencuat, negara-negara lain di Uni Eropa seperti Belgia dan Jerman sudah mulai menilai tingkat radiasi iPhone 12.

SHARE:

Insiden Siber Kritis Terjadi Setiap Hari Selama 2023

RUPS: XL Axiata Umumkan Dividen Rp635,5 Miliar dan Ubah Susunan Direksi