Technologue.id - Pelaku usaha telekomunikasi mendesak pemerintah pusat untuk segera membenahi berbagai hambatan regulasi di tingkat daerah yang dinilai kontraproduktif. Masalah perizinan berlapis dan tingginya biaya retribusi di berbagai wilayah menjadi kendala utama percepatan pembangunan infrastruktur digital. Kondisi ini dikhawatirkan akan memperlambat pemerataan akses internet yang berkualitas bagi masyarakat luas.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Fariz Azhar Harahap, menyoroti adanya belasan daerah yang mematok tarif sewa aset tidak wajar. Ia mencatat setidaknya terdapat 12 daerah, mayoritas di Jawa Timur, yang menerapkan biaya sewa lahan sangat tinggi. Kebijakan ini dinilai memberatkan operator yang tengah berupaya memperluas regulasi fleksibel dan jaringan fiber optik.
Fariz memberikan contoh kasus di Surabaya, di mana nilai sewa lahan untuk infrastruktur telekomunikasi disamakan dengan nilai komersial properti. Biaya sewa jalur kabel bawah tanah disetarakan dengan sewa area untuk mesin ATM perbankan. Padahal, lahan di atas jalur kabel tersebut sejatinya masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi lainnya.
Ketidakpastian juga terjadi dalam penetapan nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang tidak memiliki standar baku. Fariz mencontohkan biaya sewa infrastruktur di Mojokerto bisa tembus Rp13 miliar, sedangkan Lampung mematok angka Rp11 miliar. Variasi harga yang ekstrem ini membuat pelaku usaha kesulitan dalam merencanakan nilai investasi jangka panjang.
Baca Juga:
Senada dengan Apjatel, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing, turut menyuarakan keresahannya. Menurutnya, regulasi yang berbelit dan tingginya pungutan retribusi akan secara langsung menurunkan minat investor masuk ke daerah. Hal ini berdampak pada penurunan jumlah pemain di industri telekomunikasi menara dibandingkan dua dekade lalu.
Tagor menegaskan bahwa paradigma pemerintah daerah dalam memandang infrastruktur telekomunikasi harus segera diubah secara menyeluruh. Infrastruktur ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai objek pendapatan asli daerah (PAD), melainkan sebagai penunjang vital ekonomi digital. Pemerintah daerah disarankan menggelar karpet merah bagi investor agar masyarakat setempat bisa segera melek teknologi.
Kritik tajam juga datang dari Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala. Ia mengingatkan bahwa tulang punggung pembangunan infrastruktur digital Indonesia sepenuhnya berada di tangan pihak swasta. Berbeda dengan pembangunan jalan raya, peran pemerintah dalam pembangunan fisik telekomunikasi relatif lebih minim.
Kamilov memprediksi target pemerintah untuk mencapai 90 persen jangkauan fiber optik per kecamatan pada 2029 akan sulit terwujud. Pesimisme ini juga berlaku untuk target peningkatan kecepatan fixed broadband dari 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps. Tanpa adanya pembenahan regulasi yang konkret, target-target ambisius tersebut hanya akan menjadi wacana.
Ia menyarankan agar pemerintah segera merancang Undang-Undang baru yang mampu menciptakan iklim industri telekomunikasi yang sehat dan berkeadilan. Pelaku usaha yang telah berjasa membangun infrastruktur digital seharusnya diberikan insentif dan penghargaan, bukan ditakut-takuti dengan pungutan liar. Kepastian hukum menjadi kunci utama agar operator berani melakukan ekspansi jaringan secara masif.
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mulyadi, mengakui perlunya kolaborasi erat. Pemerintah pusat berkomitmen mendukung industri telekomunikasi nasional agar terus bertumbuh melalui regulasi yang suportif. Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan swasta.
Mulyadi menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, pembangunan infrastruktur digital mayoritas telah diserahkan kepada sektor swasta. Pemerintah kini lebih memfokuskan sumber daya untuk pembangunan di wilayah daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Sinergi antara pemda dan pelaku usaha menjadi mutlak diperlukan untuk menutup kesenjangan digital yang ada.
Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Komdigi, M. Hilman Fikrianto, menekankan tiga prinsip utama penggelaran infrastruktur. Prinsip transparan, akuntabel, dan efisien harus diterapkan oleh semua pihak, baik operator maupun pemerintah daerah. Pihaknya kini tengah mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan industri dan pemerintah daerah secara adil.