Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Aturan Privasi Baru, Kominfo Minta WA dan FB Terapkan Pelindungan Data Pribadi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menanggapi aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook yang belakangan ini mengalami perubahan.

Dalam pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin (11/2021), Menkominfo Johnny menekankan agar pengelola platform menerapkan prinsip perlindungan data pribadi.

"Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” tuturnya.

Baca Juga:

Kominfo Buka Konsultasi Publik terkait Rencana Strategis Tahun 2020 – 2024


Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang.

Hal ini menurutnya harus disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat.

Lebih lanjut, Kementerian Kominfo juga mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

Baca Juga:

Palapa Ring Timur di Papua Dibakar, Jaringan Alami Gangguan


Di sisi lain, Menteri Johnny turut menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring. Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

"Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” tegasnya.

Menteri Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.

SHARE:

Google Pixel Model Lawas Bisa Unduh Versi Android 16

IM3 Rebranding Layanan Pascabayar Menjadi IM3 Platinum