Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Beda OVO yang Dicabut OJK dan OVO Dompet Digital
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia per tanggal 19 Oktober 2021 melalui surat keputusan.

Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) tertuang dalam surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keunagan Nomor KEP-110/D.05/2021.

Turunnya surat keputusan pencabutan izin usaha dari OJK, PT OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Lebih lanjut, OJK meminta PT OVO Finance Indonesia untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, serta memberi informasi yang transparan kepada debitur, kreditur, mau pun pemberi dana lainnya.

Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha OVO, Tapi..

Hak dan kewajiban yang dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan menegnai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Adapun alasan pencabutan sesuai pengumuman OJK Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia adalah pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun masyarakat sudah familiar dengan nama OVO sebagai salah satu pembayaran digital. Padahal OVO dompet digital tidak ada kaitannya sama sekali dengan pencabutan izin usaha OFI tersebut.

Baca Juga:
Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut, OVO Buka Suara

Ada perbedaan antara OVO Finance dengan OVO dompet digital yang perlu diketahui.

OVO dompet digital berada di bawah naungan PT Visionet International sejak 2006 yang dibentuk oleh PT Multipolar Tbk.

Induk perusahaan OVO Dompet Digital, PT Visionet International sendiri telah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) sebagai platform pembayaran Uang Elektronik, QRIS, dan penyelenggara transfer dana bukan bank lewat produknya, OVO.

Dengan begitu, operasional e-wallet OVO Visionet masih berjalan seperti biasanya tanpa terpengaruh dengan keputusan pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

Head of Public Relations OVO Visionet Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia yang baru diblokir oleh OJK.

Hingga saat ini, OVO dompet digital sebagai platform pembayaran telah diunduh sebanyak 115 juta perangkat dengan keunggulan yang ditawarakannya seperti akses pembayaran, transfer, cash-in/out, reward, manajemen asset, dan investasi.

SHARE:

Teknologi AI Buatan Microsoft VASA-1 Bikin Lukisan Monalisa Bernyanyi

PEVS 2024 Siap Digelar, Targetkan Transaksi Miminum Rp400 Miliar