Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Belum Dapat Restu Kominfo, Clubhouse Terancam Diblokir
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Aplikasi audio chat Clubhouse terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab keberadaannya di Tanah Air hingga kini belum mengantongi izin.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Di mana mulai 24 November 2020, setiap PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo. Jika tidak, maka aplikasi dilarang peredarannya dan akan mulai diblokir.

Baca Juga:

Salahi Aturan OJK, Kominfo Blokir TikTok Cash


Aturan ini mewajibkan PSE mendaftarkan diri paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Dengan begitu Clubhouse masih memiliki waktu hingga akhir Mei 2020 sebelum akhirnya diblokir.

Sebelumnya pada Selasa (16/2/2021) Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi memastikan bahwa Clubhouse belum terdaftar di Kominfo. Ia meminta Clubhouse untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo. kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Dedy.

Baca Juga:

Aplikasi Clubhouse Lagi Ng-Hits, Apa Itu


Untuk diketahui, Clubhouse merupakan media sosial untuk sistem sistem operasi iOS yang menawarkan percakapan audio. Clubhouse memperoleh popularitas setelah digunakan CEO Tesla, Elon Musk.

Secara konsep Clubhouse merupakan sebuah podcast yang menghadirkan obrolan wawancara, atau diskusi mengenai berbagai topik secara live. Namun ini lebih eksklusif karena hanya mereka yang diundang saja yang dapat mendengarkannya.

SHARE:

Menkomdigi: Warisan Budaya Jadi Elemen Strategis Perkuat Indonesia di Tingkat Global

Sederet Inovasi yang Dikembangkan Nvidia, GPU hingga Ray Tracing