Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Bobol Sistem Kompetitor, Ticketmaster Dijatuhi Denda Rp130 M
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Ticketmaster ketahuan berulang kali mengakses sistem komputer salah satu pesaingnya tanpa izin. Akibatnya, platform pemesanan tiket online ini akan membayar denda pidana sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp138 miliar.

Ticketmaster didenda sepuluh juta dollar Amerika setelah didakwa dengan lima tuduhan intrusi komputer dan penipuan oleh Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Timur New York, Departemen Kehakiman, sesuai dilansir dari CNET (30/12/2020).

Sebelumnya, perusahaan dan induk Ticketmaster, Live Nation mengaku mempekerjakan mantan karyawan dari penjual tiket saingan CrowdSurge dan menggunakan pengetahuannya, termasuk nama pengguna dan password untuk mempelajari cara kerja internal CrowdSurge.

"Karyawan Ticketmaster berulang kali dan secara ilegal mengakses komputer pesaing tanpa izin menggunakan sandi curian untuk mengumpulkan intelijen bisnis secara tidak sah," kata penjabat pengacara AS Seth DuCharme.

Kemudian, karyawan Ticketmaster mengadakan 'pertemuan' di seluruh divisi di mana kata sandi yang dicuri digunakan untuk mengakses komputer perusahaan korban.

Baca Juga:
Perusahaan Teknologi yang Alami Kasus Pembobolan Data di 2020

Tuduhan peretasan dilaporkan pada 2017 setelah CrowdSurge menggugat Live Nation atas pelanggaran antitrust.

Menurut dokumen pengadilan dan laporan sebelumnya, Live Nation mempekerjakan mantan karyawan CrowdSurge yang bernama Stephen Mead pada 2013.

Kemudian, eksekutif Ticketmaster Zeeshan Zaidi dan eksekutif lain (yang sekarang sudah dipecat) mendorongnya untuk menyerahkan rahasia perusahaan lamanya, termasuk masuk ke halaman dengan analytics untuk perusahaan manajemen artis, mendapatkan jendela ke dalam operasi CrowdSurge.

Selain pencurian kata sandi, Mead juga mengungkapkan bahwa perusahaan lamanya menggunakan tautan pratinjau yang tidak dilindungi tetapi sulit ditemukan pada halaman tiket.

Ticketmaster berhasil mengumpulkan spreadsheet dari setiap halaman tiket yang bisa ditemukan, mengidentifikasi artis yang menggunakan layanan saingan dan "mencegah" mereka melakukannya.

Baca Juga:
Perusahaan Teknologi yang Alami Kasus Pembobolan Data di 2020

Ticketmaster kehilangan akses ke sistem pada tahun 2015, di tahun yang sama ketika CrowdSurge bergabung dengan Songkick. Songkick lalu menggugat Live Nation dan Ticketmaster karena melanggar undang-undang antitrust.

"Ticketmaster menghentikan Zaidi dan Mead pada 2017, setelah perilaku mereka terungkap. Tindakan mereka melanggar kebijakan perusahaan kami dan tidak sejalan dengan nilai-nilai kami. Kami senang masalah ini sekarang diselesaikan," kata seorang juru bicara Ticketmaster kepada The Verge.

Ticketmaster harus membayar denda, serta wajib mempertahankan kebijakan yang jelas untuk mendeteksi dan mencegah gangguan komputer yang tidak sah, dan menyajikan laporan tahunan tentang perilakunya selama tiga tahun ke depan.

SHARE:

Broom Kantongi Pendanaan Series A+ untuk Ekspansi Pasar

TikTok Dituding Langgar Undang-Undang Privasi Anak