Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Bola Panas Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Bergulir ke Pejabat Kemenkominfo
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Investigasi dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah dimulai dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berhubungan dengan menteri. 

Pada hari Rabu (25/1/2023), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) melakukan pemeriksaan terhadap R Niken Widiastuti (RNW) yang merupakan staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. 

Selain RNW, tim penyidikan Jampidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat lain dari Kemenkominfo, yaitu Danny Januar (DJ) yang diperiksa sebagai direktur layanan telekomunikasi dan informasi untuk masyarakat, dan Semuel Abrijani Pengarepan (SAP) yang diperiksa sebagai direktur jenderal (dirjen) aplikasi informatika.

Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Bakti Kominfo

Dalam penyidikan yang sama, Jampidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap Sakina Juliani Utami (SJU) yang merupakan istri dari tersangka Anang Acmad Latief (AAL). Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan swasta, yaitu Asenar (A) yang merupakan managing partner dari ANG Law Firm dan Jenny Sutijawan (JS) yang merupakan direktur utama (Dirut) dari PT Sansaine Exindo. 

Pada hari Selasa (24/1/2023) malam, tim penyidikan Jampidsus dalam kasus ini juga menetapkan satu perusahaan swasta lain sebagai tersangka. Tersangka tersebut adalah Mukti Ali (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai account director of integrated account departement dari PT Huawei Tech Invesment (HWI).

Sebelumnya awal Januari lalu, Jampidsus menetapkan tiga tersangka awal, yaitu AAL yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai direktur utama (Dirut) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Galumbang Menak S (GMS) yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai direktur dari PT Moratelematika Indonesia, dan Yihan Suryanto (YS) yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai tenaga ahli Human Developmet Universitas Indonesia (Hudev UI).

Baca Juga:
Dirut BAKTI Anang Latif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran BTS

Empat tersangka saat ini telah menjalani penahanan terpisah sejak peningkatan status hukumannya. Keempat tersangka tersebut dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001. 

Sedangkan, dalam hal investigasi TPPU, tim penyidik Jampidsus belum menetapkan satu pun tersangka. Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, pernah menyatakan bahwa investigasi dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini dilakukan secara terpisah karena ada dua surat perintah investigasi. 

Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun yang berlangsung selama 2020-2022. Kasus ini meningkat ke tingkat investigasi sejak Oktober 2022. Proyek pembangunan tersebut melibatkan sejumlah badan usaha dan individu yang diduga terlibat dalam aktivitas korupsi.

SHARE:

Dear Perempuan, Wajib Punya Deretan Aplikasi Ini di Smartphone

Viral Modus Mencari Pekerja, Ancam Korban hingga Minta Foto Pakai Bra