Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WA OJK
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyediakan layanan bot otomatis yang bisa diakses melalui WhatsApp untuk mengecek legalitas aplikasi pinjol.

Mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp bisa dilakukan dengan mengirimkan pesan ke nomor kontak WhatsApp OJK di 081-157-157-157.

Baca Juga:
Pemerintah Akan Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Nomor kontak OJK tersebut sudah diprogram menggunakan bot otomatis, sehingga dapat menjawab secara akurat dan cepat serta menghemat waktu Anda.

Bot otomatis ini akan menelusuri data financial technology atau fintech untuk mengidentifikasi apakah layanan pinjol tersebut legal atau tidak.

Berikut ini langkah mengecak legalitas pinjol:

  1. Pastikan Anda sudah menyimpan nomor kontak WhatsApp OJK yang tertera di atas.
  2. Buka Aplikasi WhatsApp, cari dan buka kontak OJK yang telah Anda simpan.
  3. Ketik nama pinjol yang akan Anda cek, contoh: "PinjamOnline", setelah itu kirim pesan tersebut dan tunggu balasan dari bot otomatis OJK.

Baca Juga:
Meresahkan, AFPI Himbau Konsumen Teliti Penawaran Pinjol Ilegal

Pihak OJK mengatakan, masyarakat yang mendapatkan penawaran pinjol ilegal agar melapor ke OJK. Nantinya hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin.

Masyarakat bisa melapor lewat https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan atau mengirim surel via

SHARE:

Pria Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Pakai AI Bikin Konten CSAM

Ini Alasan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia