Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Corona, Transaksi Non-Tunai Alami Kenaikan
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Perusahaan teknologi digital, Youtap Indonesia mencatat terjadinya kenaikan transaksi non-tunai. Peralihan pembayaran ini terjadi seiring dengan merebaknya wabah virus Corona di Indonesia. CEO Youtap Indonesia, Herman Surharto mengatakan tren kenaikan penggunaan alat pembayaran non-tunai ini terjadi di platformnya. Kenaikan mencapai 129 persen tercatat dari 16 Maret hingga 22 Maret 2020.

Baca Juga: Gegara Corona, Microsoft Gelar Semua Acara Secara Online

“Seminggu setelah pemerintah mengumumkan kasus positif Covid-19 pertama di Indonesia dan mengeluarkan himbauan untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, tren transaksi non-tunai pada merchant kami menunjukkan kenaikan positif," ujarnya. Herman menambahkan Dari total merchant yang tetap aktif beroperasi, 65 persen diantaranya sudah tidak menerima pembayaran tunai dan beralih ke sistem pembayaran non-tunai. Meski begitu, Herman mengungkapkan bahwa aktivitas merchant YouTap mengalami penurunan yang cukup signifikan terutama bagi merchant yang bergerak di bidang jasa. Menurutnya, ini dikarenakan masyarakat cenderung membatasi aktifitas di luar rumah selama pandemi Corona berlangsung.

Baca Juga: Corona Perlambat Kiriman Komponen Smartphone Xiaomi

Penggunaan pembayaran non-tunai sendiri menjadi salah satu opsi bagi masyarakat saat terjadi penyebaran virus pandemi seperti sekarang ini. Transaksi melalui alat pembayaran non-tunai dipercaya dapat meminimalkan kontak dengan uang kertas yang telah berpindah-pindah tangan dan tidak diketahui kebersihannya. Hal ini sejalan dengan Bank Indonesia yang meminta masyarakat untuk mulai mengurangi transaksi tunai dan beralih ke pembayaran non-tunai, serta mengkarantina edaran uang yang disetorkan ke perbankan guna mengurangi risiko penularan melalui media uang.

SHARE:

China Luncurkan Roket Generasi Baru Long March 12, Intip Fiturnya

Elon Musk "Perangi" OpenAI Lewat Pengadilan AS, Ada Apa?