Baca juga:
Berantas Teroris, Menkominfo Ajak Masyarakat Komplain ke Platform Medsos
“Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator setelah adanya proses pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak,” jelas Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ahmad M. Ramli, secara tertulis pada redaksi (16/05/2018).Baca juga:
Jangan Mau Pakai Kartu SIM Siap Pakai! Ini Akibatnya
Ramli menambahkan, untuk selanjutnya, pelanggan prabayar baru atau pemilik nomor baru bisa mendaftarkan diri seperti biasa, yaitu dengan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Namun, BRTI maupun Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak menghendaki kebiasaan masyarakat sebelumnya yang doyan bergonta-ganti kartu untuk, misalnya, menikmati paket dan kuota internet dari promo kartu perdana.Baca juga:
Masyarakat Indonesia Semangat Daftarkan Kartu Prabayarnya, Ini Buktinya
Untuk lebih menyehatkan industri telekomunikasi Indonesia, Ketua ATSI, Merza Fachys, menyatakan "Ke depan, pola bisnis operator akan lebih mendorong penjualan voucher fisik isi ulang yang bisa dipasarkan melaui gerai dan outlet."