Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Demi Keselamatan Penerbangan, Kemkominfo Razia "Penumpang" Frekuensi Ilegal
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Di dunia penerbangan, ada banyak sekali faktor yang bisa mengakibatkan kecelakaan pesawat. Salah satunya adalah komunikasi via frekuensi radio yang terganggu. Untuk mengantisipasi gangguan telekomunikasi penerbangan yang juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum lama ini melakukan penertiban perakitan dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang dapat membahayakan frekuensi radio penerbangan di Indonesia. Operasi yang juga melibatkan Ditjen SDPPI, Balmon Kelas II Surabaya, Konwas PPNS, Polda Jatim, dan Pomdam V Brawijaya itu dihelat pada 19-20 Juli 2017. Target operasinya adalah para pembuat, perakit, dan penjual alat atau perangkat telekomunikasi ilegal atau tidak berserfitikat di Jawa Timur, utamanya Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Tulungagung, dan sekitarnya. Mengutip rilis pers yang diterbitkan Kemkominfo (30/07/17), dari operasi di Jatim ini terjaring sejumlah pelanggar. Di Kediri, misalnya, tim menemukan pembuat, perakit, dan penjual Booster VHF/HF. Sementara di Tulungagung, pembuat Exciter Radio FM dan Power Amplifier Radio FM dalam jumlah banyak yang dapat dikatakan sebagai pabrik pembuat berhasil dijaring. Dasar dari penertiban ini sendiri adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh alat/perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang berlaku dan lulus dalam pengujian yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikasi.   Baca juga: Kemkominfo: Ancaman Cyber Terkini Bukan Lagi Pornografi! Menkominfo Maafkan Telegram, Tapi Ada Syaratnya 3 Fakta Pavel Durov Si Pembuat Telegram Messenger, Apa Agamanya?

SHARE:

Menantikan Sepak Terjang Shugo Watanabe Sebagai Presiden Direktur Baru Honda Prospect Motor

Daftar Perangkat Samsung yang Bisa Cicipi Galaxy AI