Jakarta, Technologue.id – Gugatan terhadap surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi dicabut. Kubu Denny Indrayana sebagai penggugat memilih keluar dari jalannya persidangan pada Kamis (29/10). Langkah tersebut langsung mendapat respons dari Gibran yang mengaku siap membuka fakta terkait gugatan tersebut.

"Kami juga siap buka-bukaan, tapi mau bagaimana lagi, penggugatnya malah mundur," kata Gibran di Jakarta Barat, Jumat (30/10), dikutip dari Antara. Ia juga berharap proses di PTUN bisa memberikan kejelasan ke publik soal isu ijazahnya. Pernyataan itu disampaikan Gibran usai mencabutnya gugatan yang menyeret nama besarnya.

Sebelum mencabut gugatan, Denny Indrayana menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah menyatakan tak ada bukti Gibran menamatkan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Ia mengatakan tak ingin melihat proses hukum di PTUN bertentangan dengan apa yang telah diputuskan MK. Sikap itu menjadi dasar baginya untuk mundur dari persidangan.

"Kami tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang bermain-main. Tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang akal-akalan," kata Denny Indrayana dalam akun Instagramnya seperti dikutip pada Jumat (30/10). Pernyataan tersebut menegaskan alasan di balik keputusannya mencabut gugatan di tengah proses pembuktian dokumen.

Dalam sidang di PTUN, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran, Adil Supatra Akbar, menjelaskan rekam jejak pendidikan kliennya secara rinci. Langkah ini dilakukan untuk menjawab gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran. Pemaparan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.

Pemaparan diawali dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Surakarta, sebelum Gibran menempuh pendidikan secondary school di Singapura dan meraih sertifikat Ordinary Level (O Level). Adil mengungkapkan Gibran sempat menempuh pendidikan di UTS Insearch, yang kini dikenal sebagai UTS College Australia. Dari lembaga tersebut, Gibran mengantongi Certificate of Attendance yang kemudian ditransfer ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) dalam jenjang yang sama.

"Bukti inilah yang kemudian oleh MDIS dijadikan dasar untuk melakukan yang namanya transfer kredit, artinya transfer nilai. Kemudian beliau menyelesaikan jenjang pendidikan di pre-university-nya di MDIS," kata Adil dikutip dari Antara, Kamis (29/10). Keterangan itu menjadi bagian penting dalam pembuktian riwayat pendidikan Gibran.

Setelah menyelesaikan program tersebut, MDIS menerbitkan Advanced Diploma yang menjadi kualifikasi Gibran untuk melanjutkan studi S1 di University of Bradford. Adil mengatakan, Advanced Diploma MDIS setara dengan Advanced Level (A Level) atau jenjang SMA di Indonesia. Penyetaraan inilah yang menjadi pokok persoalan dalam gugatan di PTUN.

"Di luar negeri pendidikan menengah itu dikenal dengan secondary dan jangka waktunya hanya 4 tahun. Di sini adalah gap pertama antara sistem pendidikan di Indonesia dan di luar negeri," paparnya. Perbedaan sistem pendidikan tersebut menjadi konteks yang dijelaskan pihak Gibran kepada majelis hakim.

Menurutnya, seluruh dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah diperlihatkan kepada majelis hakim PTUN Jakarta dan diunggah melalui sistem E-Court. Langkah itu disebut sebagai bentuk keterbukaan pihaknya dalam menghadapi gugatan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti utama yang diajukan dalam persidangan.

Di tengah proses pembuktian dokumen riwayat pendidikan tersebut, persidangan di PTUN Jakarta diwarnai aksi dari pihak penggugat. Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wapres Gibran. Tak hanya mencabut gugatan, Denny dan timnya juga memilih walk out dari jalannya persidangan PTUN.

Denny beralasan pihaknya telah berkali-kali meminta Kemendikbud meminta dokumen terkait penyetaraan pendidikan Gibran, namun tak juga dipenuhi. "Ini membuktikan tergugat tak menghormati persidangan ini," kata Denny Indrayana. Alasan tersebut disampaikannya sebagai bentuk protes terhadap jalannya persidangan.

Persoalan dokumen penyetaraan ijazah ini sebelumnya juga sempat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Kala itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen luar negeri yang setara dengan SMA/sederajat sebagaimana disyaratkan dalam pasal 169 huruf r dan pasal 227 huruf I UU Pemilu. Putusan itu menjadi rujukan penting dalam sengketa yang berlanjut ke PTUN.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/10).

MK menyatakan persoalan tersebut tidak dapat lagi diperiksa dalam rezim sengketa pilpres lantaran Gibran telah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Keputusan itu menutup jalur sengketa di MK, namun persoalan serupa kembali mencuat melalui gugatan di PTUN. Dengan dicabutnya gugatan, proses hukum terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN pun berakhir tanpa putusan pokok perkara.