Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Go-Jek Tolak Aktifkan Lagi Akun Suspensi, Apa Alasannya?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Permintaan amnesti suspensi atau mengaktifkan kembali akun mitra pengemudi yang telah putus kerja, ditegaskan oleh Go-Jek berseberangan dengan prinsip perusahaan ride-hailing yang ingin melindungi pengguna dan mitra. Disampaikan Michael Say, Vice President Corporate Communication Go-Jek, pihaknya menilai hal tersebut akan merugikan mitra pengemudi aktif yang benar-benar bekerja keras untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan. "Itu akan sangat tidak adil bagi mitra aktif kami. Fokus kami sekarang ingin melindungi para mitra aktif kami yang sudah bekerja keras untuk menjaga kualitas pelayanan kepada para pelanggan," ujar Michael, ditemui saat syukuran ulang tahun Go-Jek Indonesia, di kantornya di bilangan Blok M, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Baca juga:

Go-Jek Bantah Dukung LGBT

Michael mengatakan, pihaknya sedang melakukan perbaikan sistem suspend, salah satunya dengan mengadakan pertemuan rutin manajemen dan mitra pengemudi. Pertemuan tersebut membahas kebijakan pemutusan kemitraan yang dilakukan manajemen. Hal itu dilakukan agar ketika kena suspend, para pengemudi bisa memahami dengan baik bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga kualitas layanan Go-Jek. "Kalau mitra kena suspensi, itu pasti ada alasan jelas. Siapa tahu mitra yang kita suspend itu pernah melakukan kekerasan atau pelecehan. Mungkin juga melakukan fraud atau kecurangan. Peraturan dari Go-Jek sudah jelas, kami memberikan sanksi tidak pandang bulu," ujar Michael.

Baca juga:

Tahukah Anda Kalau Go-Jek Sudah “Tundukkan” 4 Startup Asing Ini?

Ia menambahkan, "Sekarang kami sedang membetulkan sistem suspensi. Proses itu sedang berjalan. Perbaikan sistem suspensi kami libatkan mitra-mitra aktif." Michael tak menampik, baru-baru ini beredar tuntutan terkait open suspend. Michael menyebut tuntutan tersebut tak mendasar dan dapat meresahkan mitra driver aktif. Korban suspensi menuntut Go-Jek Indonesia mencabut aturan suspend atau pemutusan kemitraan yang dilakukan secara sepihak terhadap ribuan pengemudi. Aturan suspend tersebut membuat para pengemudi tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga mereka. Mereka berharap, akun pengemudi yang di-suspend bisa diaktifkan kembali.

Baca juga:

Go-Jek Luncurkan Go-Deals, Hadirkan Beragam Penawaran Spesial untuk Pelanggan

"Kemarin memang banyak hoax yang beredar di komunitas bahwa akan ada amnesti massal. Kami sangat terbuka bila mitra-mitra kami ingin mengadakan mediasi, apalagi ada wadah kopdar. Silahkan datang dan tukar pikiran di sana," pungkasnya. Go-Jek Indonesia menerapkan aturan suspend pada pengemudi yang melakukan pelanggaran seperti menggunakan fake GPS, melakukan order fiktif, dan berdasarkan komentar yang diberikan oleh pelanggan. Adapun fake GPS berarti pengemudi menggunakan aplikasi lokasi palsu.

SHARE:

Tekan Emisi Karbon, Startup Xurya Operasikan PLTS Atap di Bandara City Mall

Zurich Innovation Championship 2024 Tantang Startup Ciptakan Solusi Industri Asuransi