Technologue.id, Jakarta - Grab akan memberikan dukungan kepada mitra pengemudi melalui sejumlah inisiatif, termasuk bonus hari raya (BHR) 2026. BHR ini dihadirkan kembali oleh Grab Indonesia sebagai bagian dari komitmen Grab dengan tajuk 'Grab untuk Indonesia: Dukungan untuk Mitra Pengemudi dalam 3 Babak' termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan gratis dan program GrabAcademy.
"Kami akan memberikan bantuan hari raya lagi bagi mitra berprestasi," kata Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Program ini disebut sebagai bentuk apresiasi tambahan dengan semangat kebersamaan dan rasa syukur menjelang hari raya tahun ini. "Melalui bonus hari raya 2026 ini, Grab melanjutkan apresiasi tambahan bagi mitra pengemudi yang berprestasi dalam semangat kebersamaan dan rasa syukur di balik usaha di hari raya tahun ini," ujarnya.
Neneng menjelaskan bahwa penyaluran BHR ini menjadi komitmen jangka panjang perusahaan yang sesuai dengan permintaan dari Presiden Prabowo terkait pemberian bonus bagi pengemudi ojek online.
Tahun ini, Neneng menegaskan bahwa BHR akan disalurkan kepada mitra-mitra driver yang berprestasi, termasuk yang berkinerja dengan baik.
“Kriterianya tergantung dari kinerja masing-masing mitra driver ini. Nanti kriterianya akan kita sampaikan kepada mitra lewat aplikasi. Jadi, hari ini mitra-mitra akan mendapatkan informasi tersebut lewat inbox mereka untuk tahu mereka masuk dalam kriteria atau tidak,” tambah Neneng.

Komitmen Grab dalam menghadirkan BHR mendapat apresiasi dari Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman yang turut hadir di acara ini. Padahal menurut Maman, perusahaan ride-hailing tersebut tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan hari raya kepada rekan driver karena berada dalam sistem kemitraan, dan bukan pekerja terikat atau karyawan.
“Ini adalah bentuk rasa empati, rasa kepedulian perusahaan-perusahaan transportasi online kepada saudara-saudara kita ojek online,” kata Maman.
Jika merujuk aturan pemerintah, perusahaan aplikasi diminta memberikan bonus hari raya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 2026. Besaran nominal BHR adalah sebesar 20% dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Ojol yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proposional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.