Genzone.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat mendampingi seorang guru sekolah swasta Islam di Kota Tangerang Selatan ke Kantor Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa guru tersebut. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah melalui proses panjang yang dimulai dari laporan ke kanal Lapor Menaker hingga mediasi di Disnaker Kota Tangerang Selatan.

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan tersebut. Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, negara harus hadir memastikan hak-hak guru sebagai pekerja terlindungi dengan baik.

"Hari ini saya menerima laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan PHK sepihak guru," terang Said Iqbal di Jakarta. Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan ini telah masuk ke ranah pengawasan pemerintah pusat. Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut profesi guru yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kronologi Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Advokat Fairuz Lazuardi dari LBH Pijar Harapan Rakyat mengungkapkan sejumlah persoalan yang dibawa dalam pendampingan ini. Ia menyebut hal ini merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya yang telah dibuat melalui kanal Lapor Menaker. Selain itu, terdapat pula anjuran tertulis dari Disnaker Kota Tangerang Selatan yang menjadi dasar tindak lanjut.

"Ada beberapa hal yang kami sampaikan. Terkait penggunaan masa percobaan saat awal bekerja dan slip gaji selama bertahun-tahun, kemudian penggunaan PKWT pada guru yang menurut kami sifatnya tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," jelas Fairuz Lazuardi. Ia juga menyoroti tiga tahun ajaran tanpa PKWT tertulis serta pencatatan PKWT yang tidak terkonfirmasi oleh Disnaker setempat.

Persoalan lain yang diangkat meliputi jaminan sosial, PHK sepihak, dan norma-norma ketenagakerjaan lainnya. Fairuz menambahkan bahwa pihak SDM Yayasan mengeluarkan surat pengakhiran hubungan kerja dengan keterangan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada 10 Juni 2026. Surat inilah yang kemudian menjadi pemicu sengketa antara guru dan pihak yayasan.

Pengakuan Guru soal Status Kepegawaian

SPU, guru yang bersangkutan, menerangkan bahwa sejak pertama kali bekerja pada 2021 ia menerima surat tugas sebagai guru dengan status kepegawaian percobaan selama tiga bulan. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan guru pengganti. Surat PKWT tertulis ada dan ditandatangani antara sekolah dan guru pada tahun ajaran 2022-2023 dan 2025-2026, masing-masing berlaku satu tahun.

Namun, selama tiga tahun ajaran bekerja, tidak ditemukan dokumen tertulis mengenai PKWT. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum hubungan kerja yang dijalani SPU sejak awal. "Sebelum menerima surat Pengakhiran Hubungan Kerja, saya diminta untuk menghadap Kepala Bagian SDM," ungkap SPU. Ia mengaku ada tiga kali pertemuan dan selalu menanyakan dasar hukum hubungan kerjanya.

SPU kemudian membuat surat tertulis sebagai bentuk keberatan atas pengakhiran hubungan kerja dengan alasan berakhirnya PKWT. Secara hukum ketenagakerjaan, PKWT hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau tidak tetap. PKWT juga harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, serta tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.

Beban Kerja dan Dedikasi Selama Bekerja

Selama bekerja, SPU mengajar mata pelajaran sejarah dan pada tahun ajaran 2024-2025 juga mengajar sosiologi. Ia juga ditugaskan sebagai guru pembina dalam berbagai kegiatan sekolah. Selain itu, ia menjadi koordinator kegiatan ekstrakurikuler dan Wali Kelas. Berbagai kegiatan sekolah sering membuatnya harus pulang larut malam bahkan menginap.

"Saya jalani itu karena kecintaan terhadap profesi ini dan berusaha memberikan pelayanan sebaik mungkin," kata SPU. Pengakuan ini menggambarkan dedikasi yang ia berikan selama mengabdi di sekolah tersebut. Beban kerja yang dijalani pun jauh melampaui kewajiban mengajar di dalam kelas.

Pencatatan PKWT yang Dipertanyakan

SPU pernah mengirim surat permohonan informasi ke Disnaker Kota Tangerang Selatan terkait pencatatan PKWT yang dilakukan Yayasan. Surat jawaban dari Disnaker mengkonfirmasi pencatatan surat PKWT tahun ajaran 2025-2026 pada Desember 2025 sejumlah 94 nama. Namun, untuk tahun ajaran sebelumnya tidak terkonfirmasi tercatat pada Disnaker Kota Tangerang Selatan.

"Surat PKWT tahun ajaran 2025-2026 tertulis berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai 30 Juni 2026. Saya bersama beberapa guru lainnya, menandatangani surat PKWT tahun ajaran tersebut pada awal Maret 2026," tambahnya. Pada Juni 2026, beberapa guru diangkat sebagai pegawai tetap. Namun, SPU justru diakhiri hubungan kerjanya dengan alasan berakhirnya PKWT.

SPU masih mempertanyakan dokumen apa yang dilampirkan dalam pencatatan PKWT pada Desember 2025 tersebut. Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam sengketa yang sedang berjalan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara pencatatan administratif dan fakta hubungan kerja yang sebenarnya.

Jumlah Guru yang Diduga Terdampak PHK

SPU menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu pasti berapa jumlah guru yang diberhentikan hubungan kerjanya. "Oleh karena itu, saya membuat pengaduan untuk pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan nota pemeriksaan kalau ditemukan pelanggaran," ujarnya. Menurutnya, negara memiliki instrumen untuk memastikan hal tersebut.

Dari cerita teman-teman seangkatan yang bekerja sejak 2021, ada tiga orang termasuk dirinya yang terdampak. Dua guru diberhentikan dengan alasan berakhirnya PKWT, sementara SPU menolak secara tertulis. Guru lainnya memilih mengundurkan diri, meski SPU tidak mengetahui pasti alasan di baliknya.

Ia menyinggung kemungkinan adanya constructive dismissal, istilah hukum ketenagakerjaan anglo-saxon yang berarti seolah-olah mengundurkan diri. "Penting kiranya ini harus ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," imbuh SPU. Ia berharap pengawas ketenagakerjaan dapat memeriksa kasus ini secara menyeluruh.

Proses Hukum dan Mediasi di Disnaker

Selepas menerima surat pengakhiran hubungan kerja pada 10 Juni 2026, SPU tetap menjalankan tugas-tugasnya. Pada 26 Juni 2026, ia mengirimkan penolakan tertulis terhadap surat tersebut. Pihak yayasan kemudian mencatatkan perselisihan PKWT berakhir ke Disnaker Kota Tangerang Selatan, dan anjuran tertulis keluar pada 15 September 2026.

"Pada 17 Juli 2026 melalui email, saya mendapatkan undangan klarifikasi dari Disnaker. Kemudian saya menjalani sidang mediasi sampai anjuran tertulis terbit," jelas SPU. Ia menolak anjuran tertulis tersebut karena menilai banyak pengabaian terhadap argumen hukum pekerja, fakta, dan data hubungan kerja.

SPU menyerahkan sejumlah dokumen kepada mediator, termasuk slip gaji yang mencantumkan status percobaan selama bertahun-tahun. Setelah sengketa berjalan, pencantuman percobaan pada slip gaji berubah menjadi kontrak. Ia juga tetap hadir pada rapat kerja tahun ajaran 2026-2027 meski namanya tidak tercantum pada daftar presensi.

Dampak Ekonomi yang Dirasakan

Sejak pengakhiran hubungan kerja hingga sekarang, SPU hidup tanpa upah. Ia juga mengalami terputusnya jaminan sosial dan tunjangan profesi guru yang rutin diterimanya dari Pemerintah setiap bulan. Kondisi ini tentu sangat memberatkan bagi kehidupan keluarganya.

"Umur saya sudah 36 tahun berjalan, sulit sekali mendapatkan pekerjaan disaat rekrutmen formal seringkali membatasi usia maksimal 35 tahun," ungkapnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istri, ia melakukan berbagai pekerjaan. Mulai dari berjualan buku, membantu penelitian, hingga antar paket dan penumpang.

"Apapun, yang penting anak bisa terus minum susu," tambah SPU. Pernyataan ini menggambarkan besarnya tanggung jawab yang harus ia pikul di tengah ketidakpastian hukum yang dihadapinya. Kasus ini pun menjadi cerminan persoalan ketenagakerjaan yang lebih luas di sektor pendidikan swasta.

Perhatian Pemerintah Pusat

Permasalahan ketenagakerjaan di sektor pendidikan swasta pada tahun 2026 bukan hanya kali ini terjadi. Sebelumnya, guru di Bengkulu diduga diberhentikan sepihak. Hal ini membuat guru yang semestinya berfokus mendidik harus berhadapan pada sengketa hubungan industrial.

Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. "Saya akan kawal ini, sekaligus menjelaskan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi guru," terang Said Iqbal. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum bagi para guru.

"Kami tidak ingin guru-guru tidak mendapatkan kepastian hukum hubungan kerjanya dan kesejahteraan. Guru adalah pekerja yang menjalankan amanat konstitusi, mencerdaskan kehidupan Bangsa. Oleh karena itu, guru harus mendapatkan perlindungan kerjanya," pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan posisi negara dalam melindungi hak-hak guru sebagai pekerja.