Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
6 Langkah Kominfo Berantas Praktik Judi Online di Indonesia
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan upaya pencegahan agar judi online tidak meluas. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan mengambil enam langkah tegas untuk membatasi praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.

Seperti dikutip dari website resmi Kominfo, Menkominfo menjelaskan beberapa langkah pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.

“Kominfo tengah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, Pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, Penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital, dan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” jelasnya dalam Indonesia Public Relations Summit 2024: “Consolidation for Reputation” di Auditorium Balairung Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan keberadaan Inpres akan menjadi dasar penanganan aplikasi atau situs judi online. Menurutnya, perjudian digital bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.

Baca Juga:
NASA Diam-Diam Colek SpaceX untuk Selamatkan 2 Astronot di ISS

“Satgas juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online,” ungkapnya.

Mengenai pemutusan akses Virtual Private Network (VPN) gratis, Menkominfo menyatakan tindakan itu dilakukan untuk yang terbukti digunakan mengakses judi online. Menteri Budi Arie menyatakan upaya itu sebagai bentuk pelindungan kepada pengguna internet.

“Perlu saya ingatkan, bahwa VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya,” ujarnya.

Kementerian Kominfo menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina. Selanjutnya, memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

Apple Rilis iOS 18 untuk Sebagian Model iPhone, Ini Fiturnya

Social Commerce Catat Transaksi Rp126 Triliun, Tumbuh Hampir 3 Kali Lipat di 2028