Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
7 Poin Lanskap Fintech dan Ekonomi Digital 2022
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Tahun 2022 akan segera berakhir dalam beberapa hari lagi. Ini menjadi momentum optimisme terhadap sektor ekonomi digital. 

IFSOC (Indonesia Fintech Society) memberi beberapa catatan yang perlu dicermati dalam lanskap fintech dan perkembangan ekonomi digital sepanjang tahun ini.

Forum diskusi itu menyatakan bahwa bertumbuhnya ekonomi digital di Indonesia yang mencapai 22% telah mengambil peran krusial dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Baca Juga:
Big Tech harus menerapkan FinTech

  1. Kemajuan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
    Penerbitan UU PDP diharapkan dapat memberi kepastian dan perlindungan hukum dalam pemrosesan data pribadi seta membangun kepercayaan publik pada layanan digital. "Pelaksanaan UU PDP harus mengedepankan aspek kepatuhan bagi pihak yang memproses data pribadi dan harus diarahkan untuk meningkatkan mitigasi dan kepatuhan perlindungan data pribadi dibadingkan hanya fokus pada pemberian sanksi", ungkap Rudiantara ketua Steering Committe IFSOC.
  2. Menjembatani UMKM dengan Wisatawan Mancanegera Melalui QRIS Antarnegara.
    Bank Indonesia terus melakukan perluasan inovasi QRIS yang merupakan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, salah satunya melalui implementasi QRIS Antarnegara. Sudah diimplementasikan dengan Thailand, dan diharapkan dapat diperluas di beberapa negara ASEAN lainnya. Selain itu, inisiatif ini menggunakan skema Local Currency Settlement (LCS), dimana transaksi antarnegara tidak lagi bergantung terhadap kurs US dollar. Inisiatif tersebut berpotensi mendorong sektor pariwisata dari aspek sistem pembayaran dengan menghubungkan UMKM dan ekonomi kreatif dengan sekitar 6,2 juta (BPS) wisata mancanegara ASEAN yang datang ke Indonesia.
  3. Terbukanya Peluang Kolaborasi yang Lebih Luas Antara Bank dan Fintech
    Dengan proporsi outstanding pinjaman fintech lending kategori lender perbankan dalam negeri mencapai kontribusi tertinggi 46% pada bulan Oktober 2022 sejalan dengan upaya Bank dalam memenuhi kewajiban penyaluran modal untuk UMKM paling sedikit 20% pada tahun 2022 dan secara bertahap meingkat menjadi 25% tahun depan. Dalam upaya mendorong perkembangan sektor keuangan digital, selama tahun 2022, telah diterbitkan dua peraturan UU PPSK dan POJK 22/2022 yang diharapkan dapat mempermudah inovasi melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi dengan penyertaan modal Bank terhadap Fintech.
  4. Berhasil Meningkatkan Trust Terhadap P2P Lending
    Penyaluran P2P lending terus bertumbuh hingga mencapai Rp. 18,7 triliun pada bulan Oktober 2022. Di sisi lain, penurunan signifikan pinjol ilegal yang ditutup mengindikasikan semakin kuatnya upaya pencegahan aktivitas pinjol ilegal di Indonesia. Hendri Sparini selaku Ekonomi Senior menekankan perlunya penguatan manajemen risiko untuk menjada kualitas pinjaman
  5. Industri Startup Indonesia Masuk Babak Baru
    Walau nilai pendanaan startup fintech meningkat 8,4% tahun 2022, namun jumlah deals menurun 28% (UOB, 2022). Kondisi inflasi dan ekonomi global mendorong investor menjadi lebih selektif dalam mendanai startup, dengan fokus pada profitabilitas dibandingkan growth. Kondisi ini, menyebabkan startup kerap kali melakukan
    efisiensi dan optimisasi biaya dalam mempersiapkan cash flow untuk memperpanjang runaway.
  6. Edukasi dan Penindakan Tegas Berantas Investasi Ilegal
    Berdasarkan data Satgas Waspada Invvestasi (SWI) total kerugian akibat praktik investasi ilegal mencapai Rp109 triliun sepanjang tahun 2022, atau meningkat 44 kali dari total tahun sebelumnya. Perlindungan konsumen dan penindakan tegas sebagai upaya mitigasi sangat dibutuhkan untuk menutup kemmungkinan kerugian yang lebih besar.
  7. UU PPSK Sebagai Payung Hukum Pengembangan Fintech
    IFSOC berpandangan bahwa penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi. IFSOC mengapresiasi penerbitan UU PPSK yang telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan. Khususnya terkait aset kripto, UU PPSK telah memberikan pengaturan yang fundamental dengan penguatan kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun