Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Apple Enggan Bayar Denda Rp33 Triliun ke Pengguna App Store Inggris
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Apple dilaporkan belum siap membayar denda miliaran dolar kepada pengguna App Store di Inggris dan justru memilih untuk melawan putusan pengadilan melalui jalur banding.

Seperti pertama kali diberitakan oleh The Guardian, raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Banding Inggris, yang akan membawa kasus ini ke tingkat hukum yang lebih tinggi. Langkah ini melampaui Pengadilan Banding Persaingan Usaha atau Competition Appeal Tribunal (CAT).

Langkah banding terbaru ini menyusul keputusan CAT pada Oktober lalu. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Apple terbukti melakukan praktik anti-persaingan dengan menyalahgunakan posisi dominannya di pasar App Store. Apple dinilai mengenakan biaya yang tidak wajar kepada para pengembang aplikasi, yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

CAT menetapkan denda sebesar 1,5 miliar pound sterling, atau sekitar Rp33 triliun, sebagai kompensasi atas praktik tersebut. Namun, Apple menolak putusan itu dan menyatakan akan terus mengajukan banding. Perusahaan pembuat iPhone tersebut berpendapat bahwa pengadilan memiliki pandangan yang keliru tentang ekonomi aplikasi yang dinamis dan kompetitif.

Sebelumnya, CAT telah menolak permohonan banding Apple, sehingga perusahaan tersebut kini berupaya membatalkan putusan dengan membawa kasus ini ke pengadilan yang lebih tinggi. Hingga saat ini, Apple belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permohonan banding terbarunya.

Meski demikian, Apple diperkirakan akan menentang usulan struktur biaya App Store yang diajukan CAT. Pengadilan menyarankan tarif komisi pengembang berada di kisaran 15 hingga 20 persen, yang ditetapkan melalui apa yang disebut sebagai perkiraan berdasarkan informasi. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif standar 30 persen yang selama ini diterapkan Apple.

Apabila denda tersebut pada akhirnya tetap berlaku, dana sekitar 2 miliar dolar AS itu akan dibagikan kepada para pengguna App Store di Inggris yang melakukan pembelian aplikasi atau layanan digital antara tahun 2015 hingga 2024. Skema pembagian ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian konsumen yang dinilai terdampak oleh kebijakan Apple selama hampir satu dekade.

SHARE:

Daftar Ponsel Lipat Flagship Tahun 2025

Registrasi SIM Pakai Face Recognition: Solusi atau Ancaman Baru?