Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
IFSoc Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Indonesia Fintech Society (IFSoc) dukung pemerintah tingkatkan peran strategis dari layanan electronic know your customer (e-KYC), khususnya bagi perkembangan fintech dan ekonomi digital di Indonesia.

Beberapa penguatan masih diperlukan mulai dari aspek membangun talenta di sektor digital, infrastruktur internet, ketersediaan regulasi yang jelas, dan juga penegakkan hukum.

Baca Juga:
IFSOC: Fintech Berpotensi Besar Salurkan Pendanaan Produktif UMKM

Dari sisi penegakkan hukum, Ketua SC Indonesia Fintech Society (IFSoc), Mirza Adityaswara, mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.

Dibutuhkan kerangka regulasi yang kuat untuk menjamin perlindungan data pribadi, serta untuk membangun iklim kondusif pada sebuah ekosistem digital yang berbasis identitas digital,” kata Mirza.

Ia menambahkan, banyak negara sudah punya undang-undang data pribadi. Sehingga memang Indonesia tentunya diharapkan bisa segera mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi.

Mirza juga mencatat, saat ini 132 dari 194 negara sudah punya UU PDP atau 66%. Sedangkan 10% lain negaranya, termasuk Indonesia, sedang dalam proses pembahasan. Ia pun mengingatkan bahwa saat ini penggunaan e-KYC yang meluas rentan terhadap risiko keamanan siber dan pelanggaran data.

Baca Juga:
RUU PDP Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Apa Saja Fokusnya?

KYC (Know Your Customer) adalah proses untuk mengenali calon pelanggan atau nasabah yang biasanya dilakukan secara manual. Proses KYC sendiri sudah diwajibkan oleh Bank Indonesia sesuai pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan.

Proses Customer Due Diligence atau KYC perlu dilaksanakan untuk mencegah dan minimalisir risiko-risiko penipuan atau penggelapan uang.

Saat ini, KYC mulai diubah jadi Electronic KYC (e-KYC), yaitu proses KYC dengan manfaatkan perkembangan teknologi informasi. Dalam e-KYC, verifikasi dilakukan secara real-time dan online dengan otorisasi langsung dari calon pelanggan atau nasabah.

SHARE:

Faktor-faktor yang Menunjang Nvidia Kuasai Pasar AI

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol