Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Aturan IMEI Berlaku, Pengguna Terima Status Perangkat Lewat SMS
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah berlaku tanggal 18 April 2020 kemarin. Para pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) mulai mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler dalam kurun waktu dua minggu.

Melalui keterangan resminya pada Senin (20/4/2020), Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengatakan pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Pasalnya perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Baca Juga:

Wajib Registrasi IMEI Saat Beli Ponsel di Luar Negeri


"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak," ujarnya.

Untuk perangkat yang baru dibeli setelah tanggal 18 April 2020, Kominfo mengimbau para konsumen untuk memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran. Apabila perangkat tidak memenuhi syarat atau ilegal, sambungan ke internet akan dibatasi.

Baca Juga:

Pahami Beda Blokir Ponsel Ilegal dengan Metode Blacklist dan Whitelist


IMEI sendiri dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor atau produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI.

Pembatasan IMEI ini dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo. Kebijakan ini diambil dengan alasan agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun