Technologue.idJakarta - Austria menjadi negara terbaru yang bersiap memberlakukan pembatasan ketat terhadap penggunaan media sosial bagi anak-anak. Pemerintah negara tersebut mengumumkan rencana untuk melarang akses media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 14 tahun.

Dalam siaran pers resmi, pemerintah Austria menyatakan telah menyiapkan serangkaian langkah komprehensif untuk melindungi anak di bawah umur dari dampak negatif media sosial. Rancangan undang-undang terkait kebijakan ini dijadwalkan akan diajukan pada akhir Juni mendatang.

Wakil Kanselir Austria, Andreas Babler, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal pelarangan usia. Pemerintah juga akan mendorong peningkatan literasi media di kalangan anak dan orang tua, serta menetapkan aturan yang lebih jelas bagi platform digital agar bertanggung jawab terhadap pengguna muda.

Langkah Austria ini mencerminkan tren global yang semakin kuat dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Sejumlah negara telah lebih dulu mengambil langkah serupa, meskipun dengan batas usia yang berbeda.

Meski detail aturan di Austria belum diungkapkan sepenuhnya, besar kemungkinan negara ini akan mengadopsi pendekatan yang sejalan dengan negara-negara tersebut, termasuk kewajiban verifikasi usia dan tanggung jawab platform.

Indonesia juga tidak ketinggalan dalam tren ini. Pemerintah telah menyetujui peraturan baru yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan sejumlah platform populer seperti TikTok, YouTube, dan Roblox.

Meski aturan tersebut telah mulai berlaku, implementasinya dilakukan secara bertahap. Pemerintah memberi waktu kepada platform untuk menyesuaikan sistem mereka agar mematuhi regulasi baru ini, termasuk dalam hal verifikasi usia pengguna.