Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Bayar Pajak Online Lewat Aplikasi Signal, Begini Caranya
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Bayar pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dibangun oleh Korlantas Polri.

Dalam aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Adapun caranya adalah sebagai berikut:

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online tentu harus mengunduh aplikasi Signal terlebih dahulu.

Aplikasi bisa diunduh secara gratis di toko aplikasi Google Play Store maupun Apple App Store.

Setelah aplikasi diunduh dan terpasang di perangkat, buka aplikasi lalu buat akun Signal dengan mengklik "Daftar di sini".

Masukan data diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan juga nomor telepon aktif.

Baca Juga:

Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi

Buat kata sandi akun Signal, lalu klik "Lanjut" untuk kemudian masuk ke tahap verifikasi KTP dan wajah.

Nantinya akan diminta untuk memasukan foto KTP dan juga foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik.

Jika sudah, klik "Lanjut", setelah itu tunggu pesan berisi kode OTP lalu masukkan kode OTP tersebut di Signal dan registrasi berhasil.

Lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh Signal melalui e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah pendaftaran akun berhasil, selanjutnya daftarkan STNK kendaraan bermotor yang ingin dibayarkan pajaknya.

Pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor", pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

Setelah itu masukan masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Baca Juga:

Cara Tarik Tunai OVO di ATM BCA

Khusus untuk pendaftaran kendaraan milik orang lain, pengguna diwajibkan memasukkan nama pemilik kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.

Setelah memasukan data-data kendaraan, nantinya akan muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.

Pilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan.

Kemudian bayar pajak melalui beberapa pilihan bank lalu lanjutkan dengan mengikuti panduan pembayaran hingga selesai.

Jika sudah berhasil pilih "Cek Status Pembayaran" untuk memastikan transaksi pembayaran sudah berhasil.

Setelah pembayaran, pengguna akan menerima dokumen elektronik berupa tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran atau E-TBKP.

Dari dokumen tersebut pengguna akan memperoleh E-Pengesahan yang berisi barcode sebagai bukti pembayaran yang sah.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun