Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Cara Kemkominfo Hindari Penyalahgunaan NIK dan KK dalam Registrasi Nomor Prabayar
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Sudah dari akhir Oktober 2017 lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan masyarakat pengguna layanan telekomunikasi prabayar untuk mendaftarkan nomornya sesuai NIK dan KK. Tujuan dari inisiatif ini adalah mewujudkan Single Identity Number yang membuat penataan data kependudukan menjadi lebih ringkas sembari memberantas kejahatan seperti penipuan di tengah masyarakat. Akan tetapi, belakangan telah berkembang kekhawatiran penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saat registrasi nomor prabayar ini oleh orang lain. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya scan KK dengan NIK lengkap yang beredar di internet. Tentu saja, ini membuat pihak tak bertanggung jawab berpeluang menimbulkan kerugian baru di tengah penerapan aturan baru pemerintah.

Baca juga:

Waspada Hoax, Registrasi Kartu SIM Tidak Perlu Nama Ibu Kandung!

Untuk itu, Kemkominfo sudah menjalin kesepakatan dengan operator seluler serta pemegang kekuasaan lain untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu SIM prabayar. "Hasil rapat dengan ATSI, BRTI, dan juga operator, paling lambat 20 November 2017 semua operator akan menyediakan fitur Cek Nomor. Jika masyarakat ingin tahu, NIK saya digunakan untuk berapa nomor, maka kirim via sms dengan format tertentu, akan ketahuan nomor yang didaftarkan dengan NIK dan KK nya," begitu terang Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, secara tertulis (07/11/17).

Baca juga:

Yuk Verifikasi Nomor Ponsel dengan Data Pribadi Anda, Begini Caranya!

Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK, Anda dapat langsung datang ke gerai operator untuk melakukan penghapusan nomor atau UNREG. Fitur UNREG ini sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga:

Registrasi XL Nggak Perlu SMS ke 4444, Caranya?

Semoga saja inisiatif terbaru Kemkominfo beserta pihak-pihak terkait ini bisa meredakan kontroversi yang timbul di tengah masyarakat terkait program registrasi SIM card prabayar.  

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun