Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Dea OnlyFans Diciduk, Kominfo: Platform OnlyFans Sudah Diblokir Sejak 2010
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bahwa platform OnlyFans sudah diblokir sejak satu dekade yang lalu. Hal ini juga menegaskan bahwa OnlyFans tidak bisa diakses oleh para pengguna internet yang berasal dari Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa, “Kami telah melakukan pemutusan akses publik terhadap platform OnlyFans sejak tahun 2010.”

Baca Juga:
Duh, OnlyFans Batal Hapus Konten Mesum

Kabarnya, OnlyFans berdiri sejak 2016, tapi terkait hal itu Kominfo menjelaskan bahwa mereka sudah identifikasi domain onlyfans.com dan sudah masuk dalam situs yang diputus aksesnya sejak 2010.

Sejak teridentifikasi, nama domain tersebut mengalami berbagai macam perubahan status nama domain, seperti IP Address maupun kepemilikan,” jelasnya,

Dedy juga menyampaikan, Kominfo sudah blokir akses pengguna internet ke sejumlah platform yang berkaitan dengan OnlyFans tersebut. “Juga pemutusan akses terhadap 10 situs terkait OnlyFans seperti pornonlyfans.com, onlyfansnudes.net, dan lainnya,” jelasnya.

OnlyFans kembali jadi perbincangan para netizen usai sosok bernama Gusti Ayu Dewanti alias Dea diciduk polisi terkait kasus pornografi.

Baca Juga:
Heboh Siskaeee Pamer Payudara, Akhirnya Diciduk

Pada dasarnya, OnlyFans berikan kebebasan kepada para kreatornya untuk bagikan foto maupun video mereka kepada fans mereka. Berbeda dengan media sosial lainnya yang gratis, OnlyFans adalah platform berbayar.

Untuk akses OnlyFans juga tidak sembarang orang, pengguna setidaknya harus berumur 18 tahun. Meski bebas, platform yang dibentuk sejak 2016 ini pun mengatur soal menampilkan konten ketelanjangan.

Selain Dea, Siskaeee juga harus berurusan dengan polisi karena menampilkan konten pornografi dan menyebarluaskannya di OnlyFans dan menurut hukum Indonesia itu melanggar perundang-undangan.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun