Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Instruksi Menkominfo untuk Berantas Aktivitas Judi Online
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Demi tercipta dan menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif dan produktif bagi masyarakat Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerbitkan instruksi terkait judi online.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menkominfo (Inmenkominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot.

Baca Juga:
Kemenkominfo Dorong Perempuan Manfaatkan Teknologi Digital

Instruksi ini sebagai tindak lanjut Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Pada intinya, undang-undang tersebut mengatur pencegahan penggunaan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian. Sementara Pasal 426 dan Pasal 427 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan seseorang bermain judi atau turut serta di dalam perusahaan perjudian.

Baca Juga:
Langkah Strategis Kemenkominfo Wujudkan Transformasi Digital

Menkominfo juga menghimbau kepada seluruh pejabat tinggi, ASN serta pegawai dan unit satuan kerja di lingkungan Kemenkominfo agar tidak berkomunikasi, mendukung, memfasilitasi dan memudahkan pihak yang diduga maupun terlibat dengan judi online.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun