Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
ITSEC dan AJI Berkolaborasi Mendorong Literasi Keamanan Digital
SHARE:

Technologue.id - Jakarta, Untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi keamanan digital dan perlindungan data pribadi, ITSEC Asia, salah satu perusahaan keamanan siber bersama AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta menggelar acara diskusi dan workshop bertema “Pentingnya Meningkatkan Literasi Keamanan Digital Dan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia” secara hybrid di GrandKemang Hotel.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan yang menjadi narasumber pada acara tersebut menjelaskan bahwa masyarakat perlu lebih aware dengan keamanan digital.

Baca Juga:
ARM Punya GPU Mobile dengan Fitur Ray Tracing, Apa Itu?

“Peran jurnalis sentral dalam upaya memberikan pemahaman digital bagi masyarakat luas. Sebab internet menyajikan dunia seperti ruang kaca, setiap orang bisa melihat dan bisa tahu jejak seseorang secara maya. Jurnalis berwenang  mengedukasi publik tentang cara memanfaatkan teknologi secara benar sebagai langkah pencegahan kebocoran data pribadi,” terang Semuel.

Semuel juga mencontohkan bagaimana perlindungan data pribadi dapat dimulai dari diri sendiri.

"Saya pernah pernah menolak sebuah aplikasi, bukan aplikasi komunikasi, yang mintai akses ke kontak saya. Saya tolak! Kan bukan aplikasi komunikasi, kenapa harus minta kontak saya. Kontak di hp kita itu, bukan punya kita, tapi kontak teman-teman kita. Kita juga harus hati-hati memberikan kontak, tanpa seizin dari teman kita itu," papar Semuel.

Selain edukasi, diperlukan juga regulasi pemerintah mengenai perlindungan data pribadi yang dapat mengatur tata cara pengelolaan informasi pribadi bagi penghimpun data. Semuel mengatakan:

Baca Juga:
Game Blockchain ArcheWorld Bakal Gelar Uji Alfa Terbuka

Dengan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, pemerintah memastikan bahwa pelaku usaha yang memiliki atau menghimpun data dari masyarakat diwajibkan untuk menggunakan data tersebut khusus untuk kebutuhan spesifik yang pada saat data tersebut dihimpun dan diketahui oleh yang bersangkutan, sehingga data tidak dapat diperjual belikan seenaknya.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun