Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Jadi Raja Search Engine, Google Tersandung UU Antimonopoli di AS
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Google baru-baru ini dikabarkan kalah dalam kasus antimonopoli melawan Departemen Kehakiman AS. Seorang hakim federal di AS telah memutuskan bahwa raksasa pencarian internet tersebut telah melanggar undang-undang (UU) antimonopoli.

Untuk mempertahankan posisinya sebagai "raja" dalam layanan mesin pencari (search engine), Google dikatakan membayar miliaran dolar kepada perusahaan-perusahaan seperti Apple dan Samsung untuk kesepakatan pencarian eksklusif.

Kesepakatan tersebut memungkinkan mereka mempertahankan monopolinya dalam bisnis pencarian dan periklanan internet, dikutip dari SamMobile.

Baca Juga:
Apple Watch SE Terbaru Usung Material Plastik, Harga Lebih Murah?

Menurut keputusan hakim federal Amit Mehta, Google melanggar undang-undang antimonopoli negara tersebut dengan membuat kesepakatan eksklusif dengan Apple dan Samsung. Perusahaan membayar miliaran dolar kepada para pembuat ponsel pintar tersebut untuk memastikan bahwa Google adalah mesin pencari default di perangkat mereka.

Kedua merek tersebut secara kolektif menjual lebih dari 400 juta ponsel cerdas setiap tahunnya. Dengan menjadi mesin pencari default di banyak perangkat secara efektif membantu Google mempertahankan monopoli dalam segmen pencarian internet dan periklanan online.

Selama uji coba, terungkap bahwa Google membayar sebanyak USD26 miliar kepada Apple pada 2021 untuk menjadi mesin pencari internet default di browser web Safari.

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

Kominfo Pastikan Konektivitas Cepat dan Andal di PON XXI Aceh-Sumut

Selain iPhone 16, Apple Rilis AirPods 4 Bisa Dicas Tanpa Kabel