Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kejar Target, Kominfo Buka Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Teresterial
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyatakan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital.

Penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) ini dilakukan paling lambat pada 2 November 2022 dan Kominfo membuka seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital teresterial.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/3/2021), Menteri Johnny mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan amanat Pasal 72 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia berkata untuk itu perlu persiapan yang serius agar transisi ini dapat menjadi proses yang lancar bagi industri pertelevisian dan masyarakat luas selaku pemirsa siaran televisi di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Pemerintah Terapkan Pola Pembangunan Infrastruktur Digital Terbalik


Menteri Johnny menjelaskan mekanisme seleksi untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

Terdapat 22 wilayah layanan yang akan menjadi obyek seleksi tersebar di 22 provinsi yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua.

"Sebagai tindak lanjut dari PP dimaksud, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menetapkan pedoman seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial," jelasnya.

Kementerian Kominfo juga membentuk tim pelaksana seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Baca Juga:

Kominfo Take Down 111 Hoax Vaksin Covid-19 di Medsos


Tim seleksi yang telah dibentuk ditugaskan untuk menyiapkan tata cara pelaksanaan seleksi berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan ke dalam dokumen seleksi dan untuk menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi sampai dengan penetapan pemenang penyelenggara multipleksing.

Mengenai pelaksanaan seleksi, Menteri Johnny menyatakan akan berlangsung secara daring di dalam jaringan melalui situs seleksimux.kominfo.go.id. Dokumen seleksi dapat diakses dengan mudah bagi semua, sehingga proses seleksi ini dapat berjalan secara transparan.

"Lembaga Penyiaran Swasta dapat segera mempersiapkan diri untuk pendaftaran dan pemasukan dokumen sampai dengan 5 April 2021 mendatang. Semoga Proses seleksi ini kelak menghasilkan penyelenggara penyelenggara multiplexing terbaik yang bisa diandalkan," pungkasnya.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun