Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kemkominfo: Ancaman Cyber Terkini Bukan Lagi Pornografi!
SHARE:

Technologue.id, Jakarta – Bagi kebanyakan orang, internet adalah pintu yang hebat. Ketika membutuhkan informasi dengan cepat, Anda tinggal membuka pintu itu. Pun dengan upaya untuk berkomunikasi hingga mengoptimalkan peluang bisnis. Semua bisa difasilitasi lewat internet. Di sisi lain, internet juga dapat membuat pemakainya terjerembab ke hal-hal negatif, seperti pornografi, penipuan, sampai dorongan untuk saling membenci satu sama lain. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sadar betul dengan sisi negatif internet dan media sosial. Maka dari itu, Kemkominfo mengajak masyarakat untuk menciptakan lingkungan cyber yang nyaman sehingga dari anak-anak maupun orang dewasa bisa menikmati benefitnya. Caranya dengan proaktif melaporkan konten yang dirasa meresahkan di dunia maya. Nah, berdasarkan rekapitulasi aduan masyarakat yang dilayangkan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id selama Januari sampai 25 Mei 2017, kategori ancaman terbanyak adalah SARA/Kebencian dengan jumlah 8.522. Jumlah tersebut mengungguli laporan konten terkait pornografi, yang "hanya" sebanyak 6.969. "Dapat dikatakan, aduan SARA atau kekerasan meningkat. Bahkan lebih banyak dari pornografi berdasarkan data tersebut," jelas Noor Iza, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, pada Technologue.id lewat instant messenger sore ini (19/07/17). Praktis, fenomena ini sedikit menggeser paradigma sebagian masyarakat yang masih menganggap bahwa pornografi adalah ancaman terbesar dari internet saat ini. Fakta lain yang juga menarik untuk disimak adalah bagaimana hoax turut menjelma sebagai potensi kejahatan siber yang tak bisa diremehkan. Duduk di posisi ketiga, laporan berlabel Hoax dari masyarakat dalam lima bulan awal tahun ini mencapai 6.077 buah. Adapun kategori konten membahayakan lain di dunia maya yang termasuk 10 besar, antara lain Perjudian (1.260 laporan), Radikalisme/Terorisme (402 laporan), Penipuan Online (716 laporan), Obat-obatan dan Kosmetik Ilegal (459 laporan), Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (202 laporan), Investasi Ilegal (72 laporan), dan Kekerasan (41 laporan). Kemkominfo sendiri telah membuka kanal pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menciptakan lingkungan cyber yang lebih sehat. Pertama, warganet bisa mengirim temuannya lewat surel melalui aduankonten@mail.kominfo.go.id. Di samping itu, kementerian yang dikomandoi oleh Rudiantara tersebut juga baru saja membuka kanal aduan lewat WhatsApp di nomor 08119224545.   Baca juga: Kemkominfo Blokir Telegram, Karena Persaingan Antarplatform? Menkominfo Maafkan Telegram, Tapi Ada Syaratnya 3 Fakta Pavel Durov Si Pembuat Telegram Messenger, Apa Agamanya?

SHARE:

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun

Microsoft "Rayu" Pengguna Windows 10 untuk Beli PC Copilot+