Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kominfo Gelar Konsultasi Publik RPM soal Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio 700 MHz dan 26 GHz
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang perlunya konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengalihkan TV analog ke TV digital melalui pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang selesai secara nasional. Dengan demikian, penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz sudah dapat dilakukan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Baca Juga:
Patuhi Regulasi, TikTok Shop Ditutup Hari Ini

Pita frekuensi radio 700 MHz memiliki kelebihan dalam memberikan coverage layanan seluler 4G/5G yang lebih luas, sehingga sesuai untuk pemerataan akses internet kecepatan tinggi di daerah-daerah rural yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi.

Sementara pita frekuensi radio 26 GHz saat ini masih dalam kondisi idle, sehingga sudah dapat digunakan untuk layanan Mobile Broadband. Pita frekuensi radio 26 GHz merupakan salah satu pita yang memiliki kapasitas yang sangat besar dan cocok dengan implementasi teknologi 5G di mana pada use case tertentu membutuhkan kecepatan internet yang sangat tinggi dengan latency yang sangat rendah.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini disusun dalam rangka mendukung transformasi digital Indonesia melalui peningkatan layanan Mobile Broadband sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020-2024.

Baca Juga:
Xiaomi Indonesia Tidak Bawa Seri 13T Pro, Ini Alasannya

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini akan mengatur beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz pada rentang 703 – 748 MHz berpasangan dengan 758 – 803 MHz dengan moda FDD dan pita frekuensi radio 26 GHz pada rentang 24,25 – 25,85 GHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
  2. Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 700 MHz dan 26 GHz untuk memilih teknologi dalam lingkup IMT.
  3. Potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 700 MHz
  4. Kewajiban koordinasi pada pita 26 GHz untuk mitigasi potensi harmful interference dengan prosedur yang lebih sederhana yaitu sinkronisasi moda transmisi TDD dan
  5. Kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contigous).

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun