Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Kominfo Terima Draft Usulan Hak Penerbit, Siap Dijadikan Regulasi
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima draft usulan terkait publisher right atau hak penerbit dari Dewan Pers dan komunitas media, Selasa (19/10/2021).

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate berjanji akan menindaklanjuti usulan yang tertuang dalam draft tersebut untuk memastikan hilir ruang digital bermanfaat, punya medan tempur yang sama dan seimbang.

Draft usulan berjudul "Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital” itu nantinya akan dikaji lebih lanjut untuk mengetahui apakah bisa untuk menjadi regulasi atau tidak.

Jika nantinya sudah disahkan, aturan ini akan berlaku untuk industri media dan yang berhubungan dengan industri media, termasuk platform digital seperti Facebook, Google dan Twitter.

Baca Juga:

Pemerintah Akan Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

"Saya mengapresasi usulan ini karena salah satu sisi downstream ruang digital merupakan konvergensi industri media antara media-media konvensional dan media-media baru atau over the top,” ujar Menteri Johnny.

"Pengaturan ini diperlukan untuk menjaga hubungan antara media massa, publisher dan platform sama-sama tumbuh, tetap seimbang, adil, sekaligus menjaga koeksistensi media di Indonesia," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Hubungan antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo berterimakasih draft usulan bisa diterima dengan baik oleh Kominfo.

Ia pun berharap pengkajian draft usulan bisa berlangsung dengan proses yang transparan dan adil, terutama berkaitan dengan pengaturan mengenai content sharing.

Baca Juga:

Kominfo Umumkan 15 Startup Terpilih Masuk Program Inkubasi Startup Studio Indonesia Batch 3

"Regulasinya harus bisa menghasilkan revenue sharing dan data sharing yang meaningfull untuk kedua belah pihak. Tentu kita serahkan proses kepada Kominfo agar diformulasikan secara lebih baik sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang ada,” katanya.

Beberapa negara baik di Asia Pasifik bahkan Eropa sendiri diketahui telah mulai menyiapkan legislasi primer dalam rangka menjaga dan mengatur konvergensi dan koeksistensi media.

Bahkan untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah masing-masing negara bekerja sama ekosistem media baik di tingkat nasional hingga lokal.

SHARE:

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun

Microsoft "Rayu" Pengguna Windows 10 untuk Beli PC Copilot+