Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Caranya
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Masa pelaporan SPT Tahunan telah tiba. Salah satu fasilitas untuk pelaporan SPT yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu melalui E-Filing.

Untuk lapor SPT melalui E-Filing, maka dibutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan lapor SPT melalui E-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Lantas apa yang harus dilakukan jika Wajib Pajak lupa EFIN mereka?

Baca Juga:
Bayar Pajak Online Lewat Aplikasi Signal, Begini Caranya

  1. Menghubungi Email Resmi KPP

Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel atau email resmi KPP. Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi PORO (Proof of Record Ownership). PORO adalah proses konfirmasi data Wajib Pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email adalah Wajib Pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak dan mencegah penyalahgunaan data Wajib Pajak . Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan email yang ditulis di formulir masih aktif;

  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA);
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP;
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP;
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

2. Menghubungi nomor resmi KPP

Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat di sini. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp dari Wajib Pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN Wajib Pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

3. Kirim Pesan melalui Direct Message (DM)

Wajib Pajak juga bisa mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP terdaftar saat lupa EFIN pajak. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang Wajib Pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, Wajib Pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan saat lupa EFIN pajak.

4. Hubungi Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN pajak (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi, Wajib Pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat email) yang didaftarkan jika lupa EFIN pajak.

Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN pajak dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB saat lupa EFIN pajak.

Demikian cara yang bisa Wajib Pajak lakukan jika lupa EFIN pajak.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun