Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Media Asing Sorot Keberanian Kominfo Blokir Steam, Epic Games, PayPal
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Ketegasan pemerintah untuk memblokir banyak layanan online utama karena belum mendaftar PSE Lingkup Privat menjadi sorotan media di luar negeri.

Ya, pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah melarang beberapa layanan online utama. Di antaranya, Steam, Epic Games, PayPal, dan Yahoo.

Dalam laporannya, Giz China mengungkapkan, semua perusahaan ini gagal mematuhi persyaratan baru yang terkait dengan undang-undang moderasi konten yang membatasi di Indonesia.

Baca juga:
Galaxy S23 Cuma Pakai Snapdragon 8 Gen 2?

Dengan kata lain, aturan baru mengharuskan “Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta” untuk mendaftar ke database pemerintah untuk bisa beroperasi. Jika tidak, mereka semua akan dilarang beroperasi di wilayah hukum NKRI.

Mengapa Pemerintah Indonesia Memblokir Layanan Online?
Umumnya, persyaratan ini merupakan bagian dari undang-undang yang menyeluruh, yakni MR5. Awalnya diperkenalkan pada tahun 2020. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang sehingga mereka dapat memperoleh data tentang pengguna tertentu.

Selain itu, karena mereka memiliki kendali penuh atas aktivitas mereka, pemerintah dapat memaksa untuk menghapus konten yang “mengganggu ketertiban umum” atau dianggap ilegal. Platform apa pun yang termasuk dalam kategori "Penyedia Sistem Elektronik Pribadi" ini memiliki waktu empat jam untuk mengambil tindakan atas permintaan penghapusan "mendesak", atau 24 jam untuk konten lainnya.

Prev Next Page 1 of 2
SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun